Hati-Hati Sepatu Hak Tinggimu Makruh
Model sepatu ada yang datar, pendek, dan
ada yang mempunyai hak tinggi. Sekarang saya di sini mau membahas
masalah hukum sepatu hak tinggi yang biasa dipakai kaum hawa.
Bapak-bapak tentu nggak pakai sepatu hak tinggi kan? Ada fatwa dari
seorang ulama besar abad ini berkaitan dengan memakai sepatu hak tinggi.
Berikut ulasannya.
Syaikh bin baaz rahimahullah ditanya: “Apa hukum Islam memakai sepatu berhak tinggi?”
Beliau menjawab: “Minimal hukumnya makruh disebabkan beberapa hal:
- Mengelabui orang dimana wanita tersebut terlihat tinggi padahal hakikatnya tidak demikian.
- Dikhawatirkan wanita tersebut dapat terjatuh.
- Memudaratkan kesehatan seseorang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter.
(Al-jami’ lifatawa almar’ah almuslimah: 568) –sumbernya dari salafybpp.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar