Larangan Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk


بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan: Apa ada larangannya memakai cincin pada jari tengah?
Jawaban: Mengenakan cincin terlarang pada jari tengah dan jari telunjuk untuk laki-laki, adapun untuk wanita dibolehkan. Al-Imam Muslim rahimahullahu ta'ala menyebutkan dalam Shahih beliau, "Bab Larangan Penggunaan Cincin di jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk)."
Kemudian ia menyebutkan beberapa riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu, diantaranya,
قال على نهانى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أتختم فى إصبعى هذه أو هذه. قال فأومأ إلى الوسطى والتى تليها.
"Berkata Ali radhiyallahu'anhu : Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarangku menggunakan cincin pada jari ini dan ini. Beliau berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam memberi sinyal bahwa yang terlarang itu adalah jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk). " [HR. Muslim]
>>>www.salafyciampeabogor.blogspot.com<<<
Beberapa Faidah:
1) Larangan mengenakan cincin pada jari tengah dan telunjuk hanya berlaku untuk laki-laki, adapun untuk wanita dibolehkan, telah dinukil ijma 'kemampuannya untuk wanita oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim , demikian pula yang difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
2) Laki-laki bisa mengenakan cincin perak, sedangkan emas diharamkan bagi laki-laki, baik emas murni maupun campuran dengan bahan lain, baik cincin maupun perhiasan lainnya ataupun jam tangan yang bercampur emas, semuanya dilarang untuk laki-laki
3) Wanita bisa mengenakan cincin emas maupun perak, bahkan sebagian ulama telah menukil ijma 'akan kemampuannya, sehingga pendapat yang melarangnya sangat lemah
4) Memakai cincin besi dan tembaga terlarang bagi laki-laki maupun perempuan karena keduanya merupakan pakaian penduduk neraka, sehingga dilarang oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam
5) Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam mengenakan cincin beliau pada jari kelingking, sebagian ulama memungkinkan di jari manis
6) Bisa mengenakan cincin di tangan kanan maupun kiri, selain pada dua jari yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dalam hadits di atas
7) Ubah cincin untuk pengantin tidak disyari'atkan, bahkan hal itu dapat mengandung tiga macam kemungkaran:
Pertama: Tasyabbuh kepada orang-orang kafir.
Kedua: Jika calon pengantin belum melakukan akad nikah atau bahkan masih pacaran (baca: pengantar kepada zina) maka hukumnya haram jika mereka saling bersentuhan.
Ketiga: Jika ada keyakinan bahwa selama cincin itu masih digunakan oleh pasangannya maka hubungan mereka akan langgeng maka hal ini termasuk syirik (menyekutukan Allah ta'ala), sebab hanya Allah ta'ala Maha Mampu melanggengkan hubungan keduanya.Demikian faidah dari Asy-Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullahu ta'ala dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu ta'ala .
Sumber :UstadzSofyanbinIdhamRuray.https://nasihatonline.wordpress.com/2013/03/04/larangan-memakai-cincin-di-jari-tengah-dan-telunjuk/#comment-3821

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan

Rekaman –  AUDIO KAJIAN  Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok  Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M   Masjid Raya al-H...