>>>http://www.salafyciampeabogor.blogspot.com<<< |
Bismillah. Afwan kami diundang tetangga untuk memberikan restu anak perempuan yang menikah. Tapi ana dengar dari tetangga yang lain, bahwa pengantin perempuan telah hamil sebelum menikah. Apa yang kami lakukan? Jazakallahu Khairan.
Jawabannya (di jawab oleh al-Ustadz Qamar)
Bila memang benar bahwa wanita tersebut telah hamil diluar nikah, maka kami memandang agar Anda tidak merestui pernikahannya, dan tidak menghadiri walimahnya. Kecuali bila wanita dan calon suami pasangannya telah beratubat dan menikah setelah kelahiran bayi tersebut. Karena menurut pendapat yang raajih bahwa pernikahan tersebut tidak sah selama dua persyaratan tersebut tidak terpenuhi, sehingga kita tidak perlu menghadiri walimahnya dan dengan tujuan agar jelas sikap kita terhadap perzinahan yang dimurkai Allah Subhaanahu wata'aala.Demikianlah juga mestinya orang lain bersikap. Agar tumbuh rasa malu dan sesal dari orang yang berzina, serta keluarganya. Sehingga membantunya untuk bertobat. (Majalah Qudwah Edisi ke 5 - ditulis ulang untuk bloghttp://nikahmudayuk.worpress.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar