Pertanyaan :
Apa hukum menempatkan A yat K ursi , l af z hul jalalah ( lafadz " Allah " ) , dan kalimat "M uhammad R asulullah " pada salah satu sisi perhiasan emas bagi kaum wanita dan anak-anak? Apa pula hukum masuk lokasi pemandian dalam kondisi memakai emas tersebut ? Berilah kami manfaat ilmu. Jazakumullahu kh air a n .
Jawab an :
Perbuatan ini salah . A l-Qur'an diturunkan bukan untuk sesuatu yang sia-sia , dengan menulisnya di atas emas , bejana , dan sebagainya . Allah l menurunkan al-Qur'an hanyalah sebagai obat bagi penyakit-penyakit hati , petun j uk untuk manusia ; cahaya , kasih say a ng , dan peringatan untuk orang-orang yang beriman. Tidaklah a l-Qur'an diturunkan agar mereka menggantungnya di perhiasan atau di pakaian mereka.
Adapun masuknya mereka ke lokasi pemandian un t uk buang hajat dalam keadaan memakainya , hal itu tidak bisa dan tidak sepantasnya. Al-Qur'an harus dimuliakan, diagungkan, dan disucikan dari perlakuan-perlakuan jelek seperti ini.A l-Qur'an diturunkan oleh Allah sebagai petunjuk. Allah subhanahu wata'alaberfirman yang artinya
" Kami turunkan dari a l-Qur'an itu suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. A l-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang za lim selain ker ugi an. " ( a l- Isra ' : 82)
<<www.salafyciampeabogor.blogspot.com>> |
Oleh karena itu, menggantungkan a l-Qur'an dengan cara demikian tidak diperbolehkan . Bahkan , wajib menghapus a l-Qur'an dan menghilangkannya dari tempat-tempat tersebut, baik emas maupun selainnya. Sebab, perbuatan menggantungkan al-Qur'an tersebut mengandung penghinaan terhadap a l-Qur'an. Demikian pula masuknya mereka ke lokasi pemandian , kamar mandi ,atau tempat buang hajat dalam keadaan membawa a l-Qur'an , adalah tidak mungkin , b agaimanapun keadaannya. Bahkan , wajib menghapus a l-Qur'an (dalam kondisi ini) dalam rangka mengagungkan dan me muliakannya sebagaimana telah dinyatakan oleh para u lama. Wallahu a 'lam .
(Dijawab oleh a sy -Sy aikh Abdullah bin Humaid s ebagaimana dalam Fatawa al-Mar'ah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar