Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin
Soal: Bagaimana pendapat agama dalam masalah pacaran ini ?
Jawaban: kata penanya "Sebelum
Pernikahan", apabila yang dimaksud sebelum masuk dan setelah akad nikah,
maka tidak mengapa. Sebab dengan akad, wanita tersebut
telah menjadi istrinya, meskipun belum mendapatkan surat resmi untuk masuk
(membangun rumah tangga) bersamanya.
Adapun apabila hubungan tersebut dilakukan sebelum nikah, pada
saat mengkhitbah atau sebelumnya, maka hal itu haram dan tidak bisa dilakukan. Tidak bisa bagi seseorang untuk bersenang-senang
dengan wanita asing yang bukan mahramnya , tidak dengan ucapan, tidak dengan
memandang dan tidak dengan berdua- duaan. Telah
tsabit dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau
bersabda,
لا يخلون رجل بامرأة إلا ومعها ذو محرم. ولا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم
"Janganlah seseorang laki-laki
berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya, dan
janganlah wanita melakukan safar kecuali disertai mahramnya" (Muttafaqun 'alaihi - red)
Walhasil, ketika hubungan tersebut setelah akad, maka tidaklah
mengapa. Namun saat sebelum akad
nikah, meskipun setelah khitbah dan diterima, maka sesungguhnya tidak bisa, itu
adalah perbuatan haram baginya, sebab wanita tersebut masih asing dan belum
menjadi mahramnya sampai dia mengadakan akad dengannya.
(D inukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku "Bingkisan 'tuk
Kedua Mempelai" hal 475, Abu Abdirrahman Sayyid bin Abdirrahman As
Shubaihi, taqdim dan Murajaah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu,
penerjemah Abu Huzaifah, penerbit Maktabah Al Ghuroba, Solo)
<<www.salafyciampeabogor.blogspot.com>> |
Oleh: Asy
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Pertanyaan:
Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?
Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?
628152404xxxx@satelindogsm.com
Jawab:
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullah ditanya oleh seorang pemudi dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau hafidzahullah menjawab:
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullah ditanya oleh seorang pemudi dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau hafidzahullah menjawab:
"Apabila engkau
tidak berniat untuk menikah dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa untuk
menolak pinangannya, meskipun ia seorang laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari
pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya.
Namun bila engkau menolak dia dan tidak suka padanya karena
perkara agamanya, sementara dia adalah seorang yang shalih dan berpegang teguh
pada agama maka engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin,
padahal seorang mukmin harus dicintai karena Allah, dan engkau berdosa karena
membenci keteguhannya dalam memegang agama ini. Akan tetapi baiknya agama laki-laki
tersebut dan keridhaanmu akan keshalihannya tidaklah mengharuskanmu untuk
menikah dengannya, selama tidak ada di hatimu kecenderungan terhadapnya. Wallahu a'lam "(Al Muntaqa min
Fatawa Fadilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/226-227, sebagaimana dinukil dalam
Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah, 2/706-707)
Sumber: Majalah Asy Syariah halaman 75
Vol II/No.04/Desember 2003/Syawwal 1424
Vol II/No.04/Desember 2003/Syawwal 1424
Sumber: http://www.ghuroba.blogsome.com
Disalin
dari : http://www.darussalaf.or.id/fatwa-ulama/hukum-pacaran-sebelum-nikah-dan-hukum-menolak-khitbahpinangan-tanpa-alasan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar