Ketika seseorang meninggal, dan dia memakai gigi palsu atau behel (kawat gigi), sebelum dikuburkan,
behel atau gigi palsunya itu harus dilepas.Apakah benar demikian? Mohon pencerahannya.
Jawab:
Bila gigi palsu dan kawat gigi terbuat dari barang berharga, tidak masalah bagi ahli waris untuk mengambilnya, bila proses perekrutan tidak membahayakan tubuh mayit.Membiarkan harta melekat pada mayit adalah milik menelantarkan harta, dan kita telah dilarang dari 'Idhâ'atul mal' membuang-buang harta ', sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah hadits.
Adapun bila gigi palsu dan kawat gigi bukan dari barang berharga atau ada pembahayaan dalam proses pencabutannya terhadap mayit, maka yang dilakukan adalah membiarkannya. Wallahu A'lam.
Artikel Lainnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar