(Buletin Dakwah Jumat AS-SUNNAH Ed.19)
RuqyahRuqyah adalah membacakan sesuatu dan meniupkannya untuk mengharapkan kesembuhan. Sama saja apakah yang dibaca itu bersumber dari al-Quran atau dari doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.Hukum ruqyah adalah dapat berdasarkan dalil berikut:Diriwayatkan dari 'Auf bin Malik radhiallahu anhu , dia berkata: "Kami pernah melakukan ruqyah di masa jahiliyah, dan kami bertanya kepada Nabi, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?" Beliau berkata: "Perlihatkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian, sesungguhnya ruqyah itu tidak mengapa jika tidak mengandung kesyirikan. "( HR. Muslim 5862)Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu , ia berkata: "Rasulullah memberi keringanan untuk meruqyah penyakit yang disebabkan oleh 'ain (mata jahat), hamah (racun / bisa) dan namlah (luka yang keluar dari salah satu anggota tubuh). "( HR. Muslim 5853)Dari Jabir bin 'Abdillah radhiallahu anhu , dia berkata: "Barangsiapa bisa memberi manfaat kepada saudaranya, hendaknya ia kerjakan." ( HR. Ahmad 14231)Dari 'Aisyah radhiallahu anha , dia berkata: "Ketika ada seseorang dari kami mengeluh sakit, Rasulullah shallallahu alaih wasallam mengusapnya dengan tangan kanan beliau, kemudian berdoa: "Hilangkanlah dan sembuhkanlah penyakit ini, wahai Rabb manusia. Engkaulah Sang Penyembuh, dan tidak ada kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit kecuali kesembuhan-Mu "( HR. Muslim 5836)Kondisi ruqyahRuqyah diperbolehkan dan dibolehkan dengan tiga syarat:
- Tidak disertai keyakinan bahwa ruqyah itu sendirilah yang memberi manfaat. Sebab ketika seseorang meyakini hal itu maka ia telah terjatuh pada kesyirikan. Yang seharusnya ia yakini adalah ruqyah itu hanya sekadar alasan yang tidak akan bermanfaat kecuali dengan izin Allah.
- Bukan dengan ucapan atau tindakan yang menyelisihi syariat, seperti permintaan kepada selain Allah dan permohonan kepada jin atau yang semisalnya.
- Lafaz-lafaz ruqyah harus diketahui dan dapat dimengerti maknanya.
Ruqyah yang dilarangRuqyah yang dilarang adalah setiap ruqyah yang tidak memenuhi tiga persyaratan di atas. Seperti ruqyah yang disertai keyakinan bahwa ruqyah atau orang yang meruqyah itu sendirilah yang bermanfaat dan menghasilkan pengaruh, atau lafaz-lafaz yang digunakan untuk meruqyah adalah lafaz-lafaz yang mengandung unsur syirik atau bid'ah, atau tidak dapat dimengerti maknanya.TamimahPengertiannya adalah apa yang digantungkan di leher atau anggota tubuh lain untuk mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, baik berupa tulang, mutiara, atau jimat-jimat. Dengan keyakinan yang batil, orang-orang arab di masa jahiliyah dahulu biasa menggantungkan benda-benda itu pada anak-anak mereka sebagai pelindung dari penyakit 'ain .Hukum perbuatan ini adalah haram, bahkan termasuk dalam kategori syirik, karena mengandung unsur ketergantungan hati kepada selain Allah, padahal tidak ada yang bisa menolak bala kecuali Allah. Tidak ada yang dapat diminta untuk menghilangkan malapetaka kecuali Allah.Dalil-dalil yang melarang perbuatan ini diantaranya adalah sebagai berikut:Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu , ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaih wasallam bersabda: "Sesungguhnya ada kesyirikan di dalam ruqyah, tamaim (jimat-jimat) dan tiwalah (pangasihan yang membuat orang saling mencintai). "( HR. Abu Dawud 3885)Dari 'Abdullah bin' Akim radhiallahu 'anhu secara marfu ' , ia mengatakan: "Orang yang menggantungkan hati kepada sesuatu akan dijadikan bersandar kepada sesuatu tersebut." ( HR. Ahmad 18803 dan Tirmidzi 2072)
![]() |
| <<www.salafyciampeabogor.blogspot.com>> |
.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar