Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu
permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti madzhab
Syafi’iyah, dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegangi madzhab
tersebut. Sampai-sampai dalam permasalahan batalnya wudhu’ seseorang
yang menyentuh wanita. Mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara
saya mendengar dari ta’lim-ta’lim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita
tidak membatalkan wudhu’. Saya jadi bingung, Ustadz. Oleh karena itu,
saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya
ingin mengetahui fatwa dari kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan
ini. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira.
(Abdullah di Salatiga)
Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Masalah batal atau tidaknya wudhu’ seorang laki-laki yang menyentuh
wanita memang diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada di antara
mereka yang berpendapat membatalkan wudhu’ seperti Al-Imam Az-Zuhri,
Asy-Sya’bi, dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat sebagian besar ahlul
ilmi, di antaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah, dan ini yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini, tidaklah
membatalkan wudhu. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Asy-Syaikh Muqbil t pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa dan
walhamdulillah beliau memberikan jawaban yang gamblang. Sebagaimana yang
Saudara harapkan untuk mengetahui fatwa ahlul ilmi tentang permasalahan
ini, kami paparkan jawaban Asy-Syaikh sebagai jawaban pertanyaan
Saudara. Namun, di sana ada tambahan penjelasan dari beliau yang Insya
Allah akan memberikan tambahan faidah bagi Saudara. Kami nukilkan ucapan
beliau dalam Ijabatus Sail hal. 32-33 yang nashnya sebagai berikut:
Beliau ditanya: “Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu, baik itu
menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram), istrinya, ataupun selainnya?”
Maka beliau menjawab: “Menyentuh wanita ajnabiyah adalah perkara yang
haram, dan telah diriwayatkan oleh Al-Imam Ath-Thabrani dalam Mu’jamnya
dari Ma’qil bin Yasar t mengatakan, Rasulullah r bersabda:
“Sungguh salah seorang dari kalian ditusuk jarum dari besi di
kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal
baginya.”
Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim di dalam
Shahih keduanya dari Abi Hurairah t berkata, Rasulullah r bersabda:
“Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, senantiasa dia
mendapatkan hal itu dan tidak mustahil, kedua mata zinanya adalah
melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, tangan zinanya
adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati cenderung dan
mengangankannya, dan yang membenarkan atau mendustakan semua itu adalah
kemaluan.”
Maka dari sini diketahui bahwa menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram)
tanpa keperluan tidak diperbolehkan. Adapun bila ada keperluan seperti
seseorang yang menjadi dokter atau wanita itu sendiri adalah dokter,
yang tidak didapati dokter lain selain dia, dan untuk suatu kepentingan,
maka hal ini tidak mengapa, namun tetap disertai kehati-hatian yang
sangat dari fitnah.
Mengenai masalah membatalkan wudhu atau tidak, maka menyentuh wanita
tidak membatalkan wudhu’ menurut pendapat yang benar dari perkataan
ahlul ilmi. Orang yang berdalil dengan firman Allah U:
“atau kalian menyentuh wanita…” (An Nisa: 43)
Maka sesungguhnya yang dimaksud menyentuh di sini adalah jima’ sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas c.
Telah diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari di dalam Shahih-nya dari
‘Aisyah x, Nabi r shalat pada suatu malam sementara aku tidur melintang
di depan beliau. Apabila beliau akan sujud, beliau menyentuh kakiku.
Dan hal ini tidak membatalkan wudhu Nabi r.
Orang-orang yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu’
berdalil dengan riwayat yang datang di dalam As-Sunan dari hadits Mu’adz
bin Jabal z bahwa seseorang mendatangi Nabi r dan berkata: “Wahai
Rasulullah, aku telah mencium seorang wanita”. Maka Nabi r terdiam
sampai Allah U turunkan:
“Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan pada pertengahan
malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan kejelekan.” (Hud:
114)
Maka Nabi r berkata kepadanya:
“Berdirilah, kemudian wudhu dan shalatlah dua rakaat.”
Pertama, hadits ini tidak tsabit (kokoh) karena datang dari jalan
‘Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia tidak mendengar hadits ini dari
Mu’adz bin Jabal z. Ini satu sisi permasalahan. Kedua, seandainya pun
hadits ini kokoh, tidak bisa menjadi dalil bahwa menyentuh wanita
membatalkan wudhu, karena bisa jadi orang tersebut dalam keadaan belum
berwudhu. Ini merupakan sejumlah dalil yang menyertai ayat yang mulia
bagi orang-orang yang berpendapat membatalkan wudhu, dan engkau telah
mengetahui bahwa Ibnu ‘Abbas c menafsirkan ayat ini dengan jima’.
Wallahul musta’an.
sumber : Kategori: Majalah "Syariah" Edisi 1
SALAFY CIAMPEA BOGOR,berusaha : "Memahami Al-Qur`an dan Sunnah Dengan Pemahaman Salafush Sholeh" >>Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Berbahagialah orang yang asing (ghuroba) itu, (mereka adalah) orang-orang baik yang berada di tengah orang-orang jahat yang banyak. Dan orang yang tidak menaati mereka lebih banyak daripada orang yang mengikuti mereka.” (Shahih, HR. Ahmad, lihat Shahihul Jami’ no. 3921)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan
Rekaman – AUDIO KAJIAN Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M Masjid Raya al-H...
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhN2XvCTAzBTIqPnHIwhh5v_nRwH3pDqwnWwrfZ5vWmC3hkTKmnULuWmqXh6xk2bEEbJU_8fX4GakLNAOuW9K3Osw6raFi5DZ5FAVHos2Un5JaYYG87HYpc9V8y1gDJUY1pwWhugqaQbFuw/s320/%21+Kajian-Cileungsi_20181111a-600x570.jpg)
-
Sekilas tentang Mahad Ibnul Mubarok Ciampea Rindang dan sejuk, itulah kesan pertama yang dirasa ketika pertama mengunjungi mahad i...
-
AWAS BAHAYA!! HALABIYUN SURURIYUN TUROTSIYUN RODJAI-PUN MENJADI CORONG TANDZIM TERORIS TAKFIRI AL QAIDAH DI SURIAH AWAS BAHA...
-
[VIDEO] Ada Apa Di Balik TV RODJA (Waduh Ternyata Firanda Seorang Pendusta) Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhary , Video Disampaikan ole...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar