BOLEHKAH MENGUNJUNGI CANDI BOROBUDUR ..... ???

>>> BOLEHKAH MENGUNJUNGI CANDI BOROBUDUR ....??? <<<

 

 

Bolehkah Mengunjungi Borobudur? 

Apa hukumnya berkunjung ke tempat-tempat wisata yang merupakan tempat ibadah orang kafir seperti Candi Borobudur dan semisalnya?
Rasyid Ariefiandy
salafy…@myquran.com

Jawab:
Oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari
Alhamdulillah.
Ini adalah perbuatan yang di dalamnya terdapat perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya:
1. Bertentangan dengan firman Allah l:
“Dan barang siapa memuliakan syi’ar-syi’ar Allah, sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati kepada Allah.” (al-Hajj: 32)
2. Bertentangan dengan firman Allah l:
“Dan barang siapa memuliakan perkara-perkara yang memiliki kehormatan di sisi Allah maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabb-nya.” (al-Hajj: 30)
Allah l memerintahkan dan mengagungkan syi’ar-syi’ar Islam sebagai suatu bentuk ketakwaan kepada Allah l, dan hal itu lebih baik bagi kita di sisi Allah l. Sedangkan tempat-tempat itu merupakan syi’ar-syi’ar kekufuran dan kesyirikan yang diagungkan serta dimuliakan oleh orang-orang kafir sebagai tandingan terhadap syi’ar-syi’ar Islam. Maka apakah pantas bagi seorang muslim yang beriman dan bertakwa untuk mengagumi dan mengunjunginya?
3. Bertentangan dengan sabda Nabi n:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, dihasankan Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, dan asy-Syaikh al-Albani sebagaimana dalam Jilbabul Mar’ah al-Muslimah, hlm. 203—204, dan juga oleh Syaikhuna al-Wadi’i)
Karena tempat-tempat tersebut merupakan tempat perayaan atau ‘ied bagi kaum musyrikin, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t, “Bahwa setiap tempat yang dimaksudkan sebagai tempat berkumpul, beribadah, ataupun selain ibadah, maka itu dinamakan ‘ied atau perayaan.” (Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, hlm. 300)
Jadi mengunjungi tempat-tempat tersebut menyerupai perayaan atau ‘ied mereka, apalagi bila waktu berkunjung tersebut bertepatan dengan waktu ‘ied atau perayaan mereka.
4. Bertentangan dengan firman Allah l:
“Dan mereka hamba-hamba Allah yang beriman tidak menyaksikan perkara yang mungkar.” (al-Furqan: 72)
Jadi menghadiri/menyaksikan perkara yang mungkar bukanlah merupakan sifat orang-orang yang beriman. Sementara di tempat-tempat itu terdapat berbagai macam kemungkaran. Kalaulah tidak ada kemungkaran lain selain bahwa itu adalah tempat kesyirikan, maka itu sudah cukup untuk menghalangi hamba Allah l yang beriman dan bertakwa untuk mengunjungi tempat tersebut.
5. Bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk beramar ma’ruf nahi mungkar.
Paling tidak dengan pengingkaran dalam hati. Adapun mengagumi dan mengunjungi tempat-tempat tersebut merupakan satu bentuk keridhaan seseorang terhadapnya serta semakin mengokohkan keberadaan tempat-tempat tersebut sehingga menjatuhkan dia dalam perbuatan mudahanah, yaitu bermuka manis terhadap kemungkaran, sedangkan Allah l berfirman:
“Mereka kaum musyrikin berharap jika seandainya kamu (wahai Muhammad) bermudahanah terhadap mereka, maka mereka pun akan melakukan hal yang sama.” (al-Qalam: 9)
Jadi Allah l mengingatkan khalil-Nya (kekasih-Nya) yang juga merupakan peringatan terhadap seluruh umat ini untuk tidak bermuka manis terhadap kaum musyrikin. Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di t berkata dalam Taisir al-Karimir Rahman ketika menafsirkan ayat ini, “Kamu setuju dengan sebagian kemungkaran yang ada pada mereka, baik dengan ucapan, perbuatan, maupun dengan cara diam terhadap perkara yang semestinya diingkari.”
Wallahu a’lam.
HUKUM MEMBERI UCAPAN SELAMAT ULANG TAHUN
Bagaimana hukumnya mengucapkan selamat ulang tahun, adakah penggantinya yang lebih baik dari ucapan itu?
Rasyid Ariefiandy
salafy…@myquran.com
Jawab:
Oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari
Berkaitan dengan masalah ini ada dua pembahasan:
Pertama, hukum perayaan ulang tahun itu sendiri.
Kedua, hukum mengucapkan selamat ulang tahun.
Permasalahan pertama telah dibahas oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin t dalam kitab al-Qaulul Mufid (1/382). Beliau mengatakan, “Setiap perkara yang dijadikan ‘ied atau perayaan berulang setiap pekan atau setiap tahun, dan tidak disyariatkan, maka itu termasuk perkara bid’ah. Dalil yang menunjukkan bid’ahnya perayaan hari ulang tahun (kelahiran) adalah bahwa pembuat syariat ini, yaitu Allah l, yang mewahyukannya kepada Nabi-Nya Muhammad n telah menetapkan acara aqiqah untuk kelahiran seorang anak dan tidak menetapkan selain dari itu. Sedangkan kegiatan mereka merayakan hari-hari tersebut yang berulang setiap pekan atau setiap tahun berarti menyamakannya dengan hari raya Islam. Padahal tidak ada dalam Islam kecuali tiga hari raya atau ‘ied yaitu ‘Iedul Fitri, ‘Iedul Adha, dan ‘Iedul Usbu’ (hari raya tiap pekan), yaitu hari Jum’at. Ini bukanlah perkara adat kebiasaan belaka, karena dilakukan berulang-ulang. Oleh karena itu, tatkala Nabi n tiba di kota Madinah dan mendapati kaum Anshar merayakan dua ‘ied, beliau n bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduanya, yaitu ‘Iedul Adha dan ‘Iedul Fitri.”1
Padahal kedua hari yang mereka rayakan itu merupakan perkara yang biasa bagi mereka.”
Begitu pula asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz t telah berfatwa yang sama, kata beliau, “Tidak boleh mengadakan perayaan maulid, baik hari kelahiran Rasulullah n maupun (hari kelahiran) selain beliau n, karena sesungguhnya itu merupakan bid’ah yang diada-adakan dalam agama ini. Rasulullah n dan para al-Khulafa ar-Rasyidin serta yang lainnya dari kalangan sahabat g, tidak pernah mengadakannya. Tidak pula para tabi’in dan tabi’ut tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik dari generasi-generasi yang mufadhdhalah (dipersaksikan keutamaannya oleh Rasulullah n dari generasi-generasi yang lainnya). Padahal mereka rahimahumullah adalah orang-orang yang paling mengetahui tentang sunnah dan paling sempurna kecintaan dan mutaba’ah-nya (pengikutannya) terhadap Rasulullah n. Sedangkan Rasulullah n telah bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan kami (agama ini) yang bukan darinya maka tertolak.”2
Kemudian asy-Syaikh Ibnu Baz t menyebutkan hadits-hadits lainnya dan ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk meneladani Rasulullah n dan para sahabatnya g dalam menjalani kehidupan ini. (Majmu’ al-Fatawa, 1/178—182)
Adapun hukum mengucapkan selamat ulang tahun, pembahasannya sama dengan permasalahan pertama karena merupakan bagian dari perayaan. Tidak dibenarkan seseorang untuk turut andil dalam menyukseskan acara tersebut, seperti membantu menata ruang tempat acara atau yang lainnya, berdasarkan firman Allah l:
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (al-Maidah: 2)
Bahkan sekadar hadir pun tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah l:
“Dan mereka hamba-hamba Allah yang beriman tidak menyaksikan/menghadiri perkara yang mungkar.” (al-Furqan: 72)
Semoga Allah l memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua sehingga kita terjaga dari amalan yang tidak diridhai oleh-Nya.
Wallahu a’lam bish-shawab.

1 HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan yang lainnya, disahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/442) dan al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1134.
2 Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah.
Sumber : Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 004


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan

Rekaman –  AUDIO KAJIAN  Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok  Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M   Masjid Raya al-H...