PADA UMUR BERAPA ANAK DIBAWA KE MASJID?
FATWA SYAIKH Ibnu Utsaimin
rahimahullah
S: Seseorang dari Negeri Sudan bertanya:
Apakah bisa seseorang pergi ke masjid bersama anak-anaknya yang masih kecil
yang berumur belum sampai 4 tahun?
J: Anak-anak yang
umurnya belum sampai 4 tahun, umumnya tidak bagus ketika sholat, karena mereka
belum tamyiz. Umur tamyiz
biasanya 7 tahun. Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita
sholat, jika mereka telah sampai pada umur ini. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
((مروا أولادكم أو
أبناءكم بالصلاة لسبع))
"Perintahlah anak-anak kalian untuk
sholat pada usia 7 tahun!"
Jika anak-anak yang
berumur 4 tahun ini tidak bisa sholat dengan baik, maka tidak sepantasnya orang
tuanya membawa mereka ke masjid, kecuali ketika ada hal dharurah (sangat
mendesak), seperti kalau tidak ada di rumahnya seorangpun yang menjaga anak
kecil ini. Maka dia membawanya
dengan syarat anak tadi tidak mengganggu orang-orang yang sholat. Jika anak itu mengganggu orang-orang
yang sholat, janganlah orang tuanya membawanya.
Jika anak kecil itu
butuh untuk ditemani di rumah, dalam kondisi ini orang itu diberi udzur untuk
meninggalkan jama'ah, karena dia tidak ikut jamaah karena udzur, yaitu menjaga
anak.
(Fatawa Nur 'Ala
Ad-Darb No. 643, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
-----------
HUKUM
MEMBAWA KE MASJID ANAK YANG MENGGANGGU
FATWA SYAIKH
Ibnu Utsaimin rahimahullah
S: Apa hukum
membawa anak-anak kecil ke masjid, jika mereka mengacaukan orang-orang yang
sholat?
J: Tidak bisa
membawa anak-anak ke masjid jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat,
karena (suatu ketika) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju para
shohabatnya saat mereka sedang sholat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian
beliau bersabda:
((لا يجهر
بعضكم على بعض في القرآن, أو قال: في القراءة))
"Janganlah
sebagian kalian mengeraskan atas yang lain dalam membaca al-qur'an atau dalam
bacaan." (HR. Ahmad 2/36)
Jika
mengacaukan orang sholat dilarang, padahal dalam membaca al-qur'an, maka
bagaimana pendapatmu dengan main-mainnya anak-anak kecil?!
Namun jika
anak-anak itu tidak mengacaukan, maka mengajak mereka ke masjid adalah hal yang
baik. Karena hal itu melatih
mereka untuk menghadiri sholat jamaah dan membuat mereka mencintai masjid dan
membuat mereka terbiasa ke masjid.
(Majmu 'Fatawa
Wa Rosail Ibni Utsaimin (12/325))
www.salafyciampeabogor.blogspot.com |
BAGAIMANA
BILA ANAK-ANAK GADUH SAAT SHOLAT?
FATWA SYAIKH
Ibnu Utsaimin rahimahullah
S: Ya Syaikh,
kadang terjadi di masjid kegaduhan sebagian anak-anak kecil. Apakah bisa seorang makmum memutus
sholatnya untuk melarang hal itu, atau untuk menoleh saja agar anak-anak itu
kecil itu tahu sedang dimarahi setelah itu?
J: Pertama:
wajib atas para wali anak-anak itu untuk takut kepada Allah 'azza wa jalla, dan
janganlah mereka membiarkan anak-anak mereka untuk hadir di masjid selama
mereka masih bermain-main. Jika
ditaqdirkan anak-anak itu datang tanpa pengetahuan bapak-bapak mereka,
sebagaimana yang terjadi kadang-kadang, maka wajib dilaporkan kepada bapaknya
jika anaknya ada di masjid: "Ya fulan, ajak anakmu, bawa pulang dia ke rumahmu."
Jika kita
tidak mampu dan kita tidak bisa mencegah gangguan anak-anak kecuali dengan
mengeluarkan mereka dari masjid, maka kita mengeluarkan mereka.
Sedangkan
memutus sholat karena hal itu, maka itu tidak bisa, karena seseorang jika telah
masuk dalam satu hal fardhu, maka dia wajib menyempurnakannya. Dan kegaduhan anak-anak kecil itu
tidak menyebabkan rusaknya sholat orang lain. Kalau
sampai menyebabkan rusaknya sholat orang lain, maka untuk melakukan hal itu
perlu diteliti lagi. Namun
kegaduhan anak-anak itu tidak menyebabkan kerusakan sholat orang lain, maka
hendaklah mereka bersabar sampai sholatnya selesai, kemudian kenalilah
anak-anak itu, dan hubungi bapak-bapak mereka.
Sedangkan
menoleh (dalam sholat) untuk sebuah kebutuhan tidak apa-apa. Namun menoleh dengan wajah saja, tidak
dengan badan keseluruhan. Dan
anak-anak itu kadang bisa diperbaiki dengan menenangkan mereka, dikatakan:
"Wahai anak-anakku, ini tidak bisa. Ini
adalah rumah Allah. Sedang mereka
itu bapak-bapak kalian dan saudara-saudara kalian, kalian jangan membuat mereka
gelisah dan janganlah kalian merusak sholat mereka. "
(Transkrip
Liqo 'Al-Bab Al-Maftuh: Pertemuan 94 ke No. 17, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
------------
SOLUSI
BAGI ANAK-ANAK YANG BERMAIN-MAIN DALAM SHOLAT
FATWA SYAIKH
Ibnu Utsaimin rahimahullah
S: Jika
ditemukan anak-anak di masjid banyak bermain-main dan mereka membuat
orang-orang yang sholat tidak konsentrasi dalam sholat mereka, apakah dapat aku
untuk berkata kepada salah seorang anak kecil untuk menoleh ketika sholat dan
memberi tahu kepada kami siapa yang bermain- main dalam sholat, sehingga kami
bisa memberi tahu wali anak-anak itu?
J: Apakah
diterima persaksian seorang anak kecil? Intinya:
wajib untuk meneliti ulang apakah mungkin untuk menerima persaksian sebagian
anak-anak dalam hal anak-anak yang lain, karena sebagian ulama berpendapat:
"Tidak diterima persaksian sebagian anak-anak dalam hal anak-anak yang
lain." Sedang sebagian ulama yang lain berpendapat: "Diterima
persaksian mereka selama mereka berada di tempat itu."
Contohnya:
Salah seorang dari anak-anak itu dilukai, kemudian dia berkata kepada bapaknya:
"Ini dia yang melukaiku." Kemudian anak (yang dituduh) itu
mengingkari dan berkata: "Aku tidak melukainya." Namun kemudian ada
dua anak lain menyaksikan bahwa memang dia yang melukai anaknya. Sebagian ulama berpendapat:
"Tidak diterima persaksian anak-anak." Sebagian yang lain
berpendapat: "Jika mereka belum berpisah maka diterima, namun jika mereka
telah berpisah maka tidak diterima." Karena kadang mereka didikte saja.
Bagaimanapun keadaannya,
kami berpendapat agar engkau berbicara-jika engkau seorang imam-dengan ucapan
yang umum.Engkau mengatakan kepada jamaah masjid: "Jazakumullah khoiron. Anak-anak jika mengganggu orang-orang
yang sholat dan mereka meremehkan masjid, maka dosanya atas kalian. Maka hendaknya setiap orang menjaga
anaknya dan melatihnya dengan adab. "
Dan mungkin
menunjuk salah seorang dari anak-anak itu yang bisa dipercaya untuk menjaga
anak-anak itu, meskipun dia tidak sholat, karena anak itu tidak wajib untuk
sholat.
Dan jangan
engkau mengatakan kepada anak itu: "Tolehlah!" Agar tidak ada yang
menyangka bahwa menoleh (dalam sholat) itu tidak apa-apa.
(Transkrip
Liqo 'Al-Bab Al-Maftuh: Pertemuan 40 ke No. 16, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
-----------
HUKUM
SHOLAT ANAK YANG BERUMUR KURANG DARI 15 TAHUN DI RUMAH
FATWA SYAIKH
Ibnu Utsaimin rahimahullah
S: Ya Syaikh,
apa hukum sholat anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun di rumah, karena
kadang dia mengganggu orang-orang yang sholat dan bermain-main dengan
teman-temannya, atau yang seperti ini?
J: Yang
disyariatkan anak-anak kecil itu hadir di masjid dan sholat bersama
orang-orang, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
((ليلني منكم
أولوا الأحلام والنهى))
"Hendaklah
orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan
berakal."
Ini
menunjukkan bahwa di sana ada anak-anak kecil. Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam memerintahkan orang-orang dewasa untuk maju dan untuk datang lebih dulu
dan mengambil tempat-tempat yang utama. Maka
sholatnya anak-anak di masjid termasuk dari sunnah. Tidak sepantasnya kita berbuat hal
yang membuat mereka lari dari masjid, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang
jika melihat seorang anak kecil yang belum baligh berada dalam shof, dia
mengusirnya dan membentaknya. Ini
tidak diragukan lagi menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
yang dibangun di atas kelembutan dan kenyamanan.
Kami
berpendapat: Biarkan anak itu di tempatnya, meskipun dia berada di shof
pertama, meskipun dia berada di belakang imam, biarkan dia.
Namun bila dia
bermain-main dan tidak mungkin untuk mengajari adab kepada mereka, maka di sini
kita mengeluarkan mereka dari masjid.
Namun di sana
ada jenjang-jenjang sebelum mengeluarkan mereka dari masjid, yaitu: berbicara
kepada para wali mereka, sehingga tidak ada pada diri mereka sesuatu
(prasangka) atas kita kalau kita mengeluarkan anak-anak itu. Kita berbicara kepada para wali dan
berkata: "Anak-anak ini masih kecil, mereka tidak menghormati masjid,
tidak menghormati jamaah. Kalau engkau meninggalkan mereka sampai mereka bisa
sedikit terjadi baik, maka itu lebih baik. "
(Transkrip
Liqo 'Al-Bab Al-Maftuh: Pertemuan 74 ke No. 8, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
Sumber: bimbingan-islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar