>>Bolehnya Memberi Nama KUNIYAH Bagi Anak Kecil>>

>>>http://www.salafyciampeabogor.blogspot.com<<<
Kuniyah adalah nama yang diawali dengan kata “abu” jika yang diberi kuniyah adalah seorang laki-laki, atau dengan kata “ummu” jika yang diberi kuniyah adalah seorang perempuan. 

Dan boleh juga hal ini (memberi kuniyah) untuk anak kecil, berdasarkan hadits Anas bin Malik :

“Adalah Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam seorang yang paling baik akhlaqnya. Aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan Abu ‘Umair, aku mengira ia sudah disapih. Jika Nabi datang, maka beliau menyapa” ‘Ya Abu ‘Umair! Apa yang dilakukan oleh Mughair (burung kecilmu)’?”
 [Hadits Shohih, riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad]
Boleh juga memberi kuniyah bagi seorang anak sebelum ia terlahir. Hal ini berdasar kepada hadits yang shohih dari Ali bin Abi Thalib radhiyallohu ‘anhu ketika beliau mengatakan :

“Ya Rosulullah, bagaimana pandangan anda jika nanti terlahir seorang anak laki-laki untuk saya sepeninggal anda, lalu saya beri nama ia dengan Muhammad dan saya beri ia kuniyah dengan kuniyah anda?” Maka beliau sholallohu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya boleh”. (Kata Ali : Maka itu adalah rukhsoh bagiku). [Hadits Shohih, dikeluarkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Imam Ahmad, Baihaqi, dan Bukhari]
Maka barangsiapa yang belum diberi kuniyah ketika kecilnya, tidak usah menunggu-nunggu hingga terlahir anaknya, karena adanya dalil dari hadits-hadits yang baru saja berlalu. Juga hadits dari Shuhaib dari bapaknya yang mengatakan :

“Berkata Umar kepada Shuhaib: “Ya Shuhaib! Orang semacam apa engkau ini jika tidak ada padamu tiga perkara?” Maka Shuhaib bertanya: “Apa saja itu?” Kata Umar: “Engkau berkuniyah, padahal engkau tidak memiliki anak. Engkau bergabung dengan bangsa Arab, padahal engkau dari Romawi. Engkau adalah orang yang makanannya mewah.” Shuhaib menjawab: ”Adapun perkataanmu : Engkau berkuniyah padahal engkau tidak memiliki anak, maka sesungguhnya Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam yang memberi kuniyah kepadaku dengan Abu Yahya. Adapun perkataanmu: Engkau bergabung dengan bangsa Arab padahal engkau bukan dari mereka, maka sesungguhnya aku ini adalah seorang dari Bani Namr bin Qasith, lalu orang-orang Romawi mencercaku sejak aku masih kecil dan aku tahu nasabku. Adapun perkataanmu: Engkau adalah orang yang makanannya mewah, maka sesungguhnya aku mendengar Rosulullah bersabda: “sebaik-baik kalian adalah orang yang memberi makan.”
[Hadits Hasan, dikeluarkan oleh Ibnu Majah, Imam Ahmad, Al-Hakim. Dan lihatlah Silsilatul Ahaditsush Shohihah/44]
Maka didalam hadits tersebut terdapat dalil tentang disyariatkannya berkuniyah. Dan bahwasanya hal ini tidak tergantung kepada anak. Syaikh Al-Albani didalam Silsilatul Ahaditsush Shohihah (1/74) setelah membawakan hadits ini berkata :

“Didalam hadits ini terdapat dalil tentang disyariatkan berkuniyah bagi orang yang tidak memiliki anak. Bahkan telah ada hadits yang shohih didalam Shohih Bukhari maupun yang lain bahwa Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam memberi kuniyah seorang anak perempuan yang masih kecil ketika beliau memberinya sebuah baju yang bagus. Maka Nabi mengatakan kepadanya: “Ini bagus ya Ummu Kholid. Ini bagus ya Ummu Kholid.” Sungguh kaum muslimin lebih-lebih non Arab telah meninggalkan sunnah Arabiyah Islamiyah ini. Maka jarang sekali anda mendapati diantara mereka yang berkuniyah walaupun ia memiliki selusin anak, lalu bagaimana dengan orang yang tidak memiliki anak? Dan mereka mengganti sunnah ini dengan julukan-julukan yang diada-adakan semacam Al-Afandi atau Al-Baik atau Al-Baasy atau As-Sayyid atau Al-Ustadz (kami kecualikan dari perkataan Syaikh Al-Albani lafadz Al-Ustadz, karena sesungguhnya lafadz tsb jika diberikan kpd orang yang berhak menyandangnya, maka sesungguhnya telah pasti bahwa Imam Muslim pernah mengatakan kpd Imam Bukhari : Ya Ustadzul Ustadz / gurunya para guru. Dan lafadz ini bukanlah dari bahasa ‘ajam). Dimana sebagian mereka atau bahkan seluruhnya telah memasukkan tazkiyah (memuji diri dengan nama) yang dilarang didalam menyebutkan hadits. Hendaknya menjadi perhatian!”

Boleh bagi seseorang yang memiliki anak-anak untuk berkuniyah dengan nama selain nama anak-anaknya. Contohnya adalah Abu Bakr radhiyallohu ‘anhu, beliau diberi kuniyah Abu Bakr padahal beliau tidak memiliki anak yang bernama Bakr. Juga Umar bin Khaththab radhiyallohu ‘anhu, beliau diberi kuniyah Abu Hafsh, padahal beliau tidak memiliki anak bernama Hafsh. (Dari kitab Tarbiyatul Aulad fil Islam 1/83)
-diringkas dari Kitab Ahkamul Maulud fis Sunnatil Mutthaharoh karya Salim Rasyid Asy-Syibli dan Muhammad Khalifah M. Rabaah ; edisi terjemah “Menyambut Si Buah Hati” penerbit Ash-Shaf Media-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan

Rekaman –  AUDIO KAJIAN  Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok  Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M   Masjid Raya al-H...