Imam yang Merokok dan Memotong Jenggot

>>>http://www.salafyciampeabogor.blogspot.spot<<<

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah
Samahatu Asy-Syaikh , apakah boleh maju mengimami manusia orang yang menghisap rokok dan memotong jenggotnya ?
Jawab : “Diriwayatkan dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam :
اِجْعَلُوْا مِنْ أَئِمَّتِكُمْ خِيَارَكُمْ فَإِنَّهُمْ وَفَدَكُمْ فِيْمَا بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ اللهِ
“Jadikanlah sebagai imam-imam kalian yang paling baiknya di antara kalian, karena sesungguhnya mereka menebus apa-apa antara kalian dan antara Allah”.
Jika imamnya adalah orang yang jelek, pecandu rokok, isbal kainnya dan memotong jenggotnya, bagaimana bisa dia mengimami jama’ah (sholat) ?. Maka wajib atasnya (imam tersebut) untuk bertaqwa kepada Allah dan mengetahui agungnya kedudukan imam (sholat) dan wajib juga atasnya untuk menjauh dari semua perkara yang diharamkan apakah dia mengimami manusia maupun tidak”.
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
Yakni memanjangkannya sampai di bawah mata kaki.
<<<Abu Yusrina Al-Atsary>>>
Sumber :http://almakassari.com/artikel-islam/fatwa/imam-yang-merokok-dan-memotong-jenggot.html

Artikel di Kategori ini :

5 komentar:

  1. Waah , ternyata pecandu rokok di anjurkan untuk tidak menjadi imam dalam salat . trus apa hukumnya merokok ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bismillah, Assalamu`alaikum , ........., jazaakallahu khoiron telah berkunjung ke blog ana semoga mendafatkan faedah, na`am untuk hukum rokok inilah jawabannya dengan dalail-dalil shohih :
      Hukum Rokok Dalam Pandangan Islam
      Banyak orang yang tidak mengetahui atau tidak mau tahu tentang apa itu hukum dari rokok, sehingga banyak dari kita yang terjerumus ke dalamnya dan tanpa merasa malu lagi untuk merokok ini di depan umum.

      Sesungguhnya apa hukum rokok itu???

      Sesungguhnya Allah-Subhanahu wa Ta'ala-telah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk memakan makanan yang halal dari rizki yang Allah-Subhanahu wa Ta'ala-telah berikan kepada hamba-Nya, Allah-Subhanahu wa Ta'ala-berfirman:

      يا أيها الناس كلوا مما في الأرض حلالا طيبا ولا تتبعوا خطوات الشيطان إنه لكم عدو مبين
      "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya syaithon itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS. Al-Baqarah: 168)

      Dan juga Allah-Subhanahu wa Ta'ala-berfirman pada ayat yang lain.

      Artinya:
      "Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu" (Al-Ayah)

      Maka jelaslah 2 ayat di atas tersebut perintah dari Allah-Subhanahu wa Ta'ala-kepada hamba-Nya untuk makan makanan yang halal juga yang baik yang tidak ada kemudharatan atau bahaya bagi badan atau menyakiti tetangga atau menyia-nyiakan harta karena Allah Subhanahu wa Ta 'ala mengharamkan segala sesuatu yang buruk yang dapat mendatangkan kemudharatan, Allah SWT berfirman yang artinya:

      ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث
      "Dan Rasul menghalalkan yang baik bagi mereka dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk". (QS. Al-A'raf: 157)

      Diantara kemudharatan pada zaman sekarang ini yang banyak dari kaum muslimin lalai dari padanya, baik dari kalangan pemuda maupun yang dewasa yang kebanyakan dari mereka tidak mengetahui keburukan-keburukannya adalah apa yang terdapat pada rokok.

      Sehingga tidak sedikit dari meteka yang secara terang-terangan merokok di depan orang banyak tanpa mengenal rasa malu, mereka tidak menjaga kehormatan-kehormatan orang-orang yang berada di sekelilingnya, sehingga mereka menganggap ini merupakan suatu hal yang biasa. Padahal sudah jelas bahwasanya rokok merupakan sesuatu yang haram dan juga merupakan sesuatu yang buruk yang dapat mendatangkan bahaya bagi diri dia sendiri dan bagi orang lain. Dari Sa'id Al-Khudri radliallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu' Alaihi wa Sallam bersabda
      Artinya:
      "Tidak bisa memberi mudharat (kepada orang lain) dan tidak bisa saling menimpakan mudharat satu sama lain" (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni dll dan hadits hasan)

      Hukum Roko akan bersambung InsyaAllah.

      Hapus
  2. Lanjutan Hukum Rokok :
    Keburukan-keburukan rokok

    * Rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan.
    Ketahuilah wahai saudaraku bahwa Allah - SWT - melarang hamba-Nya untuk membunuh dirinya sendiri, Allah SWT berfirman yang artinya:

    ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
    "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS. An-Nisaa: 29)

    Tidak dapat kita ingkari bahwasanya rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan dan dapat mengakibatkan penyakit yang membinasakan seperti kanker paru-paru dan lain sebagainya, karena di dalam rokok adalah racun (nikotin) yang dapat membunuh siapa saja yang menghisapnya.

    Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu' Alaihi wa Sallam bersabda:

    Artinya:
    "Barangsiapa yang menghirup racun sampai mati, maka dia akan menghirup racun itu selama-lamanya di neraka jahannam" (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

    * Rokok tidak dapat menghilangkan lapar dan dahaga
    Allah - SWT - berfirman tentang makanan-makanan penghuni neraka yang artinya:

    ليس لهم طعام إلا من ضريع { Y }
    لا يسمن ولا يغني من جوع { TH }
    "Mereka tidak memperoleh makanan selain dari pohon berduri. Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar "(QS. Al-Ghasyiyah :6-7)

    Dan rokok tidak menggemukkan dan tidak bisa menghilangkan rasa lapar seperti makanan-makanan penghuni neraka.

    * Menyia-nyiakan harta

    Orang yang berakal dia mengetahui bagaimana dia hidup dan bermu'amalah. Rizki yang Allah telah berikan niscaya tidak akan dihambur-hamburkan pada sesuatu yang haram tidak ada gunanya, menghambur-hamburkan merupakan perbuatan setan dan Allah SWT:

    إن المبذرين كانوا إخوان الشياطين
    "Sesungguhnya pemborosan-pemborosan itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar terhadap Rabbnya" (QS. Al-Isra ': 27)

    Rasulullah - Shallallhu 'Alaihi wa Sallam - bersabda:
    Artinya:
    "Sesungguhnya Allah membenci padamu 3 (tiga) hal, dan beliau berkata: perbuatan menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya" (HR. Al-Bukhari)

    Rokok adalah perbuatan pemborosan dan menyia-nyiakan harta yang dibenci oleh Allah SWT

    * Rokok terdapat bau busuk yang bisa menyakiti (mengganggu) tetangganya (sekitarnya)

    Kita ketahui bahwa bawang merah dan bawang putih adalah makanan yang mubah tetapi keduanya memiliki bau yang tidak sedap. Karena bau yang tidak sedap Rasulullah - Shallallahu 'Alaihi wa Sallam - melarang orang yang makan bawang merah dan bawang putih untuk masuk masjid sampai hilang baunya.

    Dari Jabir bin Abdillah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu' Alaihi wa Sallam bersabda:

    Artinya:
    "Barangsiapa yang makan bawang putih dan bawang merah, hendaklah ia menjauhkan diri dari masjid kami" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    Bila orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang oleh Rasulullah - Shallallahu 'Alaihi wa Sallam - untuk masuk masjid, maka bagaimana dengan sesuatu yang haram dengan bau yang sangat busuk dan dapat menyakiti (mengganggu) orang yang di sekitarnya???

    * Merokok merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do'a
    Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu' Alaihi wa Sallam bersabda:

    "Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin apa yang telah diperintahkannya kepada para rasul. Allah telah berfirman: 'Hai para Rasul! Makanlah olehmu makanan yang baik-baik dan beramallah kamu dengan amalan yang sholeh 'dan Allah berfirman:' Hai orang-orang yang beriman, makanlah olehmu diantara rizki yang baik-baik, yang Kami berikan kepadamu '. Kemudian Beliau menceritakan seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut penuh dengan debu, dia menadahkan kedua tangannya ke langit, sambil berdo'a: Ya Rabbi ... Ya Rabbi .. padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan barang yang haram, maka bagaimana do'anya akan Kabul "(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    BalasHapus
  3. lanjutan hukum rokok,......
    Di dalam hadits ini bahwa laki-laki yang diceritakan Rasulullah - Shallallahu 'Alaihi wa Sallam - telah mendatangkan empat hal yang semestinya do'anya dikabulkan. Yaitu:

    Pertama: Safar dengan perjalanan yang jauh.

    Dari Anas bin Malik - radliallahu 'anhu - dia berkata bahwasanya Rasulullah - Shallallahu' Alaihi wa Sallam - bersabda:

    Artinya:
    "Tiga do'a yang tidak ditolak: do'anya orang tua terhadap anaknya, do'anya orang yang sedang berpuasa, dan do'anya seorang musafir (yang sedang dalam perjalanan)" (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 1797)

    Kedua: Pakaian dan kondisi yang mencerminkan kesederhanaan.
    Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwasanya Rsulullah Shallallahu' Alaihi wa Sallam bersabda:
    Artinya:
    "Banyak orang yang berambut kusut dan berdebu, bahkan bertolak dari semua pintu, tetapi ketika dia bersungguh-sungguh meinta kepada Allah , niscaya Allah akan menerimanya "(HR. Muslim)

    Ketiga: menengadahkan tangan ke langit.
    Dari Salman Al-Farisi radliallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu' Alaihi wa Sallam bersabda:

    Artinya:
    "Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan dalam kondisi kosong tidak mendapat apa-apa" (HR. Abu Dawud)

    Keempat: Merengek (meminta) dengan mengulang nama Allah (wahai Rabb-ku)

    Namun semua itu tidak mempengaruhi terkabulnya do'a, karena makanan yang dia makan, minuman yang dia minum semuanya merupakan dari hasil yang haram dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengatakan: "Bagaimana do'anya akan terkabulkan?".

    Berkata Ibnu Rajab: "Makanan haram, minuman haram, pakaian haram, dan dikenyangkan dengan barang yang haram merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do'a" (Jaami'aluumi wal ahkam: 92)

    Ketahuilah bahwasanya seseorang akan dibangkitkan oleh Allah Ta'ala dari kuburnya dalam keadaan sebagaimana dia mati.

    Dari Jabir radliallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu' Alaihi wa Sallam bersabda:
    Artinya:
    "Setiap hamba itu akan dibangkitkan dari kuburnya ketika dia mati". (HR. Muslim)

    BalasHapus
  4. Lajutan hukum rorkok,...
    Maka bagaimana kondisi perokok saat dia mati dalam keadaan sedang merokok dan dia dibangkitkan dalam keadaan bermaksiat kepada Allah Ta'ala??

    Nasehat Untuk Para Penjual Rokok
    Apabila telah jelas bahwasanya merokok itu adalah haram dengan dalil-dalil yang telah dijelaskan di atas, maka sesungguhnya menjualnya juga haram, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka haram juga harganya (penjualannya), karena penjualannya merupakan saling membantu dalam perbuatan dosa. Allah Ta; ala berfirman:

    وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
    "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran" (QS. Al-Ma'idah: 2)

    Ketahuilah bahwasanya harta yang halal walaupun sedikit itu lebih baik dari harta yang banyak tetapi didapat dengan cara yang haram (spt menjual rokok). Allah Ta'ala berfirman:

    قل لا يستوي الخبيث والطيب ولو أعجبك كثرة الخبيث
    "Katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu". (QS. Al-Maidah: 100)

    Fatwa Syaikh Bin Bazz Rahimahullah Tentang Hukum Rokok dan Hukum Penjualan-nya

    Pertanyaan:
    Hukum merokok apakah haram atau makruh? Dan bagaimana hukum penjualan-nya?

    Jawaban:
    Rokok haram, karena rokok sesuatu yang buruk yang mengandung bahaya-bahaya yang banyak sekali, dan sesungguhnya Allah Ta'ala memubahkan untuk hamba-Nya sesuatu yang baik-baik dari makanan dan minuman-minuman dan yang lainnya, dan mengharamkan kepada mereka yang buruk-buruk, Allah Ta'ala berfirman:

    يسألونك ماذا أحل لهم قل أحل لكم الطيبات
    "Mereka menanyakan kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: dihalalkan bagi kalian yang baik-baik ". (QS. Al-Maidah: 4)

    Dan Allah Ta'ala berfirman tentang sifat Nabi-Nya Muhammad - Shallallahu 'Alaihi wa Sallam - di dalam surat Al-A'raaf:

    يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث
    "Yang memerintahkan mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk". (QS. Al-A'raaf: 157)

    Dan rokok juga yang sejenisnya semuanya bukan dari yang baik-baik, bahkan merupakan yang buruk-buruk, dan semua yang memabukan dari yang buruk-buruk.

    Dan rokok tidak bisa menghisapnya dan menjualnya juga perdagangannya, karena terdapat bahaya-bahaya yang besar dan hukuman-hukuman yang berat.

    Wajib bagi perokok atau pedagangnya untuk segera bertobat dan kembali kepada Allah Ta'ala dan menyesali perbuatannya yang lalu, dan berniat dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya lagi, dan barang siapa yang bertobat dengan kejujuran maka Allah akan menerima taubatnya, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman yang artinya:

    وتوبوا إلى الله جميعا أيه المؤمنون لعلكم تفلحون
    "Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung". (QS. An-Nur: 31)

    Dan firman Allah Ta'ala yang artinya:

    وإني لغفار لمن تاب وآمن وعمل صالحا ثم اهتدى
    "Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal sholeh kemudian tetap di jalan yang benar". (QS. Thaha: 82)

    Dan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
    "Taubat dapat meruntuhkan (dosa) yang sebelumnya"

    Dan bersabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
    "Orang yang bertobat dari dosa seperti tidak memiliki dosa".

    Kami meminta kepada Allah Ta'ala untuk memperbaiki kondisi-kondisi kaum muslimin dan menjaga mereka dari setiap yang menyelisihi syariat-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan (do'a hamba-Nya).

    (Dari Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bib Bazz - Rahimahullah Ta'ala -).

    (Sumber Buletin Manhaj Salaf edisi 2/th. V 3 Shafar 1430 H / 30 Januari 2009 M, http://manhaj-salaf.890m.com/hukum-rokok-dalam-pandangan-islam.html)

    BalasHapus

[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan

Rekaman –  AUDIO KAJIAN  Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok  Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M   Masjid Raya al-H...