Pertanyaan:
Apa hukum memakai alat-alat kecantikan yang telah dikenal dalam rangka berhias untuk suami?
@@@www.salafyciampeabogor.blogspot.com@@@ |
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin menjawab, "Memakai alat-alat kecantikan, seperti pemerah bibir dan blush, tidaklah mengapa, terlebih lagi bagi wanita yang telah menikah. Adapun berhiasnya wanita dengan an-namsh, yaitu mencabut atau menipiskan bulu alis, hukumnya haram. Nabi n melaknat wanita yang menipiskan alis dan wanita yang meminta alisnya ditipiskan. Demikian pula mengikir gigi untuk berhias, hukumnya haram dan pelakunya dilaknat. "(Fatawa Muhimmah li Nisa'il Ummah hlm. 24)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar