Berurusan dengan Seseorang (Ahlul Bid’ah) yang Berupaya Merayakan Maulid Nabi Shallallahu’alaihi wasallam
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Pertanyaan:
Kami memiliki seorang rekan kerja yang ikut dalam perayaan Maulid (yakni Maulid Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam), pendukung, dan berupaya merayakannya. Haruskah aku meninggalkan dia karena Allah Ta’ala atau tidak? Apa yang harus aku lakukan? Jazakallahu khoir.
Kami memiliki seorang rekan kerja yang ikut dalam perayaan Maulid (yakni Maulid Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam), pendukung, dan berupaya merayakannya. Haruskah aku meninggalkan dia karena Allah Ta’ala atau tidak? Apa yang harus aku lakukan? Jazakallahu khoir.
Jawaban:
Merayakan Maulid Nabi adalah bid’ah, dan siapa pun yang melakukannya adalah Ahlul Bid’ah (mubtadi’) jika dia bersikeras melakukannya dan tidak menerima saran (nasihat), bahkan memilih untuk terus mengajak merayakan Maulid dan membangkitkan minat di dalamnya.
Maka, wajib bagimu untuk meninggalkan dia karena dia adalah seorang Ahlul Bid’ah, dan tidak diperbolehkan mempertahankan persahabatan dengan Ahlul Bid’ah.
(Fataawa tata’allaaq bil-Maulid an-Nabawiy Hal 49, Al-Muntaqaa min Fataawa al-Fauzaan Juz 1 Hal 184)
sumber:www.sunniy.wordpress.com
fatwa-online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar