>>>www.salafyciampeabogor.blogspot.com<<< |
Menikah Sebagai Solusi Problematika Remaja
Sesungguhnya solusi paling utama bagi problematika remaja ini adalah menikah, jika memang hal ini memungkinkan dan jalannya pun mudah, seperti tersedianya mahar. Hal ini sebagai pengamalan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
‘
يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ, فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di
antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena
nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang
barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa
itu akan menjadi tameng baginya.” [HR Bukhari Muslim]
‘
Jangan sampai pernikahan terhalang oleh keinginan menyelesaikan pendidikan,
jika memang si pemuda itu dari keluarga kaya dan memiliki orang tua
yang dapat mencukupi kebutuhannya, atau dia sendiri memiliki
kekayaan/pekerjaan. Begitu pun orang tua, seyogyanya mereka tidak
menunda pernikahan anaknya ketika telah mencapai usia baligh, apabila
memang mereka ini kaya. Ini lebih baik daripada membiarkan
anaknya membujang sehingga terseret untuk berbuat keji dan merusak nama
baik atau kehormatan orang tuanya. Ujungnya si anak berbuat dosa, baik pada dirinya maupun orang tuanya.
‘
Di sisi lain si anak hendaknya meminta dengan lemah lembut kepada orang tuanya agar diizinkan menikah, jika memang orang tuanya adalah “orang yang berada”. Dia pun hendaknya bersemangat mencari ridho orang tuanya dan senantiasa bersikap baik kepada mereka. Sebaliknya sang ayah hendaknya membantu sejauh kemampuannya agar hal ini terwujud.
>>>UNTUKMU PARA REMAJA<<< |
‘
Hendaknya setiap orang menyadari bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala
tidaklah mengharamkan sesuatu melainkan pasti menghalalkan hal lain
yang dapat menggantikannya. Contohnya Allah mengharamkan riba dan
menghalalkan jual beli, Allah Subhanahu wa ta’ala mengharamkan zina dan menghalalkan pernikahan. Menikah adalah solusi terbaik bagi problematika para pemuda. [1]
‘
‘
_________________
[1] Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah dalam Kaifa Nurabbi Auladana hal. 30.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar