[HADIST] KRITERIA IMAM DALAM SHALAT

(((www.salafyciampeabogor.blogspot.com)))

Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar Ibnu Rifai
Sahabat mulia, Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu bercerita,
أَتَيْنَا النَّبِيَّ, وَنَحْنُ شَبَبَةٌ مُتَقَارِبُونَ فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ عِشْرِينَ لَيْلَةً فَظَنَّ أَنَّا اشْتَقْنَا أَهْلَنَا  وَسَأَلَنَا عَمَّنْ تَرَكْنَا فِي أَهْلِنَا فَأَخْبَرْنَاهُ وَكَانَ رَفِيقًا رَحِيمًا فَقَالَ: ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي وَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
Kami pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat itu, kami semua pemuda sebaya. Kami pun bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selama 20 hari 20 malam. Setelah memandang bahwa kami telah merindukan keluarga, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambertanya kepada kami tentang keluarga yang kami tinggalkan. Kami pun menceritakannya kepada beliau. Ternyata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang penuh kasih sayang dan kelembutan. Setelah itu beliau bersabda, ‘Pulanglah ke keluarga kalian. Tinggallah di antara mereka, ajari dan perintahkan mereka (untuk melaksanakan Islam). Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat. Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam’.”
Kedudukan Hadits Malik bin al- Huwairits radhiyallahu ‘anhu
Hadits di atas, dengan tambahan lafadz ( وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ), dikeluarkan oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah di tiga tempat dalam Shahih al-Bukhari,
1. Kitab al-Azan (no. 631)
2. Kitab al-Adab (no. 6008)
3. Kitab Akhbarul Ahad (no. 7246)
Ketiga riwayat tersebut bersumber dari jalur Ayyub dari Abu Qilabah dari Malik bin al-Huwairitsradhiyallahu ‘anhu. Mengenai sahabat yang meriwayatkan hadits di atas, beliau adalah Abu Sulaiman Malik bin al-Huwairits bin Asyam bin Zabalah bin Hasyis. Beliau berasal dari suku Sa’d bin Laits bin Bakr bin Abdu Manat bin Kinanah. Beliau menetap di Bashrah hingga wafatnya pada 74 H. Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu memiliki beberapa hadits di dalam Shahih al- Bukhari, seluruhnya berkenaan dengan tata cara shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Peristiwa datangnya Malik bin al- Huwairits radhiyallahu ‘anhu bersama rombongan dari suku Laits disebutkan oleh sebagian ahli sejarah terjadi pada tahun al- Wufud (tahun kedatangan utusan secara bergelombang dari berbagai negeri untuk menyatakan keislaman). Ibnu Sa’d rahimahullah menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum Perang Tabuk yang terjadi pada bulan Rajab tahun 9 H. (Fathul Bari, 13/292—293)
Pandangan Ulama tentang Hadits Ini
Ash-Shan’ani rahimahullah menyatakan, “Hadits ini adalah landasan yang kuat untuk menyatakan bahwa apa yang dilakukan dan yang diucapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam shalat adalah bayan (penjelasan) tentang perintah shalat yang masih mujmal (global) di dalam al-Qur’an.” (Subulus Salam) Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Hadits ini menjelaskan tentang wajibnya seluruh perbuatan dan ucapan di dalam shalat yang tsabit (sahih) dari RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam. Yang mendukung hal ini adalah tata cara tersebut merupakan bentukbayan (penjelasan) terhadap firman Allah Subhanahu wata’ala yang masih mujmal (global) dari ayat,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
‘Dan dirikanlah shalat.’ (al- Baqarah: 43)
Perintah di atas adalah perintah al- Qur’an yang menunjukkan wajib. Dan bayan (penjelasan) untuk bentuk mujmal (global) yang wajib juga dihukumi wajib.” (Nailul Authar 2/175)
Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat,”
diterangkan oleh al-Imam Ibnu Hibban rahimahullah, “ (Kalimat ini) adalah bentuk perintah yang mencakup segala hal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam shalatnya. Hal-hal yang dikecualikan oleh ijma’ atau riwayat, maka tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya di dalam shalat. Adapun yang tidak dikecualikan oleh ijma’ atau riwayat, maka hal itu adalah perintah yang tidak boleh ditinggalkan oleh kaum muslimin seluruhnya, apa pun alasannya.” (al- Ihsan, 3/286)
Beberapa Hukum dan Faedah dari Hadits Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu
Ada banyak hukum dan faedah yang dapat dipetik dari hadits Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu antara lain,
1. Semangat setiap muslim untuk menyampaikan ilmu dan kebenaran.
Al – Imam al – Bukhari rahimahullah memberikan judul bab untuk hadits di atas di salah satu pembahasannya, “Motivasi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Utusan Suku Abdul Qais Agar Mereka Menghafalkan Iman dan Ilmu lalu Menyampaikannya kepada Masyarakat Mereka.” Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu  berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepada kami, ‘Pulanglah kepada keluarga kalian dan ajarkanlah ilmu kepada mereka’.”
2. Azan dan iqamat disyariatkan untuk shalat saat sedang safar.
Hukum ini diambil dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadits di atas,
وَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكمْ
“Jika waktu shalat telah tiba, hendaknya salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan untuk kalian.”
Al-Imam Bukhari rahimahullah membuat judul untuk hadits di atas pada salah satu pembahasannya, bab “Azan dan Iqamat bagi Musafir Apabila Mereka Berjamaah”. Dalil lain adalah hadits Abu Qatadah rahimahullah dalam riwayat Muslim (no. 681) yang secara panjang mengisahkan salah satu safar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam perjalanan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat tertidur sampai matahari terbit. Kemudian Bilal Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumandangkan azan. Dalil berikutnya adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2203), beliau pernah mendengar RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا، يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي، قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ
“Rabb kalian kagum terhadap seorang penggembala kambing yang berada di puncak bukit. Ia mengumandangkan azan dan melaksanakan shalat. Lalu Allah Shallallahu ‘alaihi wasallam berfirman, ‘Lihatlah hamba- Ku ini. Ia mengumandangkan azan dan melaksanakan shalat karena takut kepada-Ku. Sungguh, Aku telah memberikan ampunan untuknya dan Aku akan memasukkannya ke dalam surga’.”
Al-Imam Abu Dawud rahimahullah membuat judul untuk hadits di atas, bab “Azan di Saat Safar.” Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam ash-Shahihah (1/65).
3. Bersikap kasih sayang dan lembut kepada sesama manusia.
Al – Imam al – Bukhari rahimahullah memberikan judul untuk hadits di atas pada salah satu pembahasannya, bab “Bersikap Rahmat kepada Binatang dan Manusia”. Faedah ini dipahami dari keterangan Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu yang menilai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
وَكَانَ رَفِيقًا رَحِيمًا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang penuh kasih dan kelembutan.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar radhiyallahu ‘anhu menerangkan bahwa ada dua riwayat di dalam Shahih al-Bukhari untuk lafadz
,(رَفِيقًا)
رَفِيقًا) ), dengan huruf fa’ kemudian qaf
رَقِيقًا) ), dengan huruf qaf kemudian qaf lagi. Adapun di dalam riwayat Muslim hanya dengan lafadz ( رَقِيقًا ), dengan huruf qaf kemudian qaf lagi. Namun, kedua lafadz tersebut satu makna.
4. Keterangan tentang salah satu kriteria imam shalat.
Adapun kriteria seorang muslim yang berhak menjadi imam telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam  dalam sebuah hadits secara berurutan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Yang berhak menjadi imam shalat untuk suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca al-Qur’an. Jika mereka setara dalam bacaan al- Qur’an, (yang menjadi imam adalah) yang paling mengerti tentang sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Apabila mereka setingkat dalam pengetahuan tentang sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, (yang menjadi imam adalah) yang paling pertama melakukan hijrah. Jika mereka sama dalam amalan hijrah, (yang menjadi imam adalah) yang lebih dahulu masuk Islam.” (HR. Muslim no. 673 dari Abu Mas’ud al-Anshariradhiyallahu ‘anhu) Dalam riwayat lain, ada tambahan lafadz,
فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا
“Jika mereka sama dalam amalan hijrah, (yang menjadi imam adalah) yang paling tua di antara mereka.”
Dengan demikian, yang paling berhak menjadi imam shalat secara berurutan adalah;
1. Yang paling pandai membaca al-Qur’an. Jika sama-sama pandai,
2. Yang paling mengerti tentang sunnah Nabi radhiyallahu ‘anhu. Jika sama-sama mengerti,
3. Yang paling pertama melaksanakan hijrah. Jika sama dalam hal hijrah,
4. Yang lebih dahulu masuk Islam. Jika bersama masuk Islam,
5. Yang lebih tua.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan al-aqra’, apakah yang paling baik bacaannya ataukah yang paling banyak hafalannya? Jawabannya adalah yang paling baik bacaannya. Maknanya, yang bacaannya sempurna dengan pengucapan huruf sesuai dengan makhrajnya. Adapun keindahan suara bukanlah syarat. Jika ada dua orang;
1. Bacaan al-Qur’annya sangat baik.
2. Bacaannya baik, namun tidak sebaik orang pertama, hanya saja ia lebih menguasai fikih tentang shalat dibandingkan dengan orang pertama. Dalam hal ini, orang kedua lebih berhak untuk menjadi imam shalat. Pembahasan ini tidak berlaku jika pada pelaksanaan shalat berjamaah di sebuah masjid telah ditunjuk imam tetap, maka imam tetap tersebut yang paling berhak selama tidak ada uzur.
(asy-Syarhul Mumti’, Ibnu Utsaimin)
5. Riwayat ahad dapat diterima meskipun di dalam masalah akidah.
Hal ini berseberangan dengan yang diyakini oleh kaum Mu’tazilah. Al-Imam al-Bukhari rahimahullahmenamakan sebuah bab untuk hadits di atas pada salah satu pembahasannya, bab “Keterangan tentang Diperbolehkannya Khabar dari Satu Orang yang Jujur Tepercaya dalam Masalah Azan, Shalat, Puasa, Kewajiban- Kewajiban Islam, dan Masalah Ahkam.”
6. Perjuangan dakwah Islam tidak pernah lepas dari peran dan andil para pemuda.
Di dalam hadits di atas, suku Laits mengutus kaum muda untuk mempelajari syariat Islam agar dapat diajarkan kembali kepada masyarakatnya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman tentang Ashabul Kahfi,
إِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى
“Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Rabb mereka dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk.” (al-Kahfi: 13)
Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Allah Subhanahu wata’ala menjelaskan (tentang Ashabul Kahfi) bahwa mereka adalah para pemuda. Kaum muda lebih mudah menerima al-haq (kebenaran) dan lebih cepat mengikuti jalan kebaikan dibandingkan dengan kaum tua. Sebab, kaum tua telah terlalu jauh dan tenggelam di dalam agama kebatilan. Oleh sebab itu, kalangan sahabat yang menyambut seruan Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya didominasi oleh kaum muda. Adapun kalangan tua Quraisy, mayoritas mereka tetap memilih agama nenek moyang. Hanya sedikit saja dari kalangan tua yang masuk Islam.” Di dalam ayat lain, tentang dakwah Nabi Musa ‘Alaihissalam, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
فَمَا آمَنَ لِمُوسَىٰ إِلَّا ذُرِّيَّةٌ مِّن قَوْمِهِ عَلَىٰ خَوْفٍ مِّن فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِمْ أَن يَفْتِنَهُمْ ۚ
“Maka tidak ada yang beriman kepada Musa, selain pemuda-pemuda dari kaumnya (Musa) dalam keadaan takut bahwa Fir’aun dan pemuka-pemuka kaumnya akan menyiksa mereka.” (Yunus: 83)
Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Allah Subhanahu wata’ala memberikan kabar, meskipun Nabi Musa ‘Alaihissalam membawa ayat-ayat yang kuat, argumen-argumen pasti, dan alasan-alasan yang jelas, tetap saja kaumnya tidak beriman kecuali sedikit sekali. Yang sedikit itu adalah kaumdzurriyah, yaitu kaum muda. Itu pun masih dibayangi oleh kecemasan dan kekhawatiran dari makar Fir’aun dan pengikutnya yang berusaha mengembalikan mereka kepada kekufuran sebagaimana dahulu.”
Mudah-mudahan beberapa pelajaran dari hadits Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu di atas bermanfaat.
Wallahul muwaffiq.
Sumber :http://asysyariah.com/hadits-kriteria-imam-dalam-shalat/

>>>Hukum menghadiahkan bacaan Al Qur’anul Karim untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau selain beliau?

((((www.salafyciampeabogor.blogspot.com)))

Kumpulan Fatwa 
Syaikh Abdul’Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah ta’ala [wafat 1420H] 
Hukum menghadiahkan bacaan Al Qur’anul Karim untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau selain beliau? 

Soal: 
Hukum menghadiahkan bacaan Al Qur’anul Karim untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau selain beliau? 
Jawaban: 
Menghadiahkan bacaan Al Quran Al Karim untuk ruh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para mayit tidak memiliki ada asalnya, tidak disyariatkan, dan tidak dilakukan oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in.  Dan kebaikan hanyalah dicapai dengan mengikuti mereka.
Sementara itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  diberi pahala seperti pahala yang kita peroleh, segala kebaikan yang kita lakukan maka beliau mendapatkan pahala yang semisal dengan pahala kita, karena beliau orang yang menunjukkan kebaikan tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من دل على خير فله مثل أجر فاعله
“Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut.” [HR. Muslim]
Beliau yang menunjukkan kebaikan bagi umat ini dan membimbing mereka untuk menunaikan kebaikan tersebut.
Jika seseorang membaca Al Quran, menegakkan shalat, berpuasa, dan bersedekah maka beliau diberi pahala seperti pahala orang yang melakukan ibadah tersebut dari kalangan umat ini karena beliau yang menunjukkan umat ini sehingga mengerti kebaikan tersebut dan melaksanakannya. Maka tidak ada hajat yang menuntut untuk menghadiahkan pahala bacaan Al Quran atau ibadah yang lainnya untuk beliau karena hal tersebut tidak ada dalilnya sebagaimana keterangan yang telah lalu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Siapasaja yang melakukan suatu amalan yang tidak dilandasi oleh perintah kami maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Al Bukhari dan Muslim]
Demikian juga membaca Al Quran untuk para mayit, hal ini tidak ada dalilnya bahkan yang wajib adalah meninggalkan perkara tersebut (yakni menghadiahkan bacaan untuk mayit).
Adapun bersedekah untuk para mayit dari kalangan kaum muslimin serta mendoakan mereka maka semua ini disyariatkan sebagaimana apa yang Allah ta’ala firmankan tentang sifat hamba-hamba-Nya yang shalih yang mengikuti para pendahulu mereka yang shalih:
]وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ[ [الحشر: 10] .
“Dan orang-orang yang datang setelah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berberdoa: “Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman mendahului kami.” [QS. Al Hasyr: 10]
Allah menyariatkan shalat jenazah dalam rangka mendoakan  dan memohon rahmat bagi para jenazah. Demikian juga sedekah untuk mayit, sedekah tersebut bermanfaat bagi mayit itu sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian juga menghajikan dan mengumrahkan mereka, serta menunaikan utang mereka, semua ini bermanfaat bagi mayit yang memeluk agama Islam.
Sumber
Majmu’ Fatawa Al ‘Allamah AbdulAziz bin Baz Rahimahullah ta’ala jilid 13 hal. 278-279
Alih Bahasa:
Abu Bakar Abdullah bin Ali Al Jombangi di Daarul Hadits Fiyusy, Lahj, Yaman
 Sumber : www.forumsalafy.net

>>>Ibrah ” Para Petani dan Tuan-Tuan Kebun “

(((www.salafyciampeabogor.blogspot.com)))
Al-Ustadz Abu Muhammad Harits
bagian ke-2
Demikianlah keadaan mereka. Di malam hari mereka sudah berencana untuk tidak memberi bagian sedikit pun kepada orang-orang yang miskin. Esok paginya, justru mereka sendiri yang menuai kerugian dan penyesalan. Tidak ada sisa yang dapat diharapkan dari kebun yang mereka rawat selama ini. Renungkanlah, bagaimana Allah Subhanahu wata’ala membalas rencana dan niat buruk mereka.
Kandungan Kisah
Kisah ini adalah sebuah perumpamaan yang dibuat oleh Allah Subhanahu wata’ala untuk orangorang kafir Quraisy. Allah Subhanahu wata’ala telah memberi mereka nikmat yang sangat besar dengan mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada mereka. Tetapi, mereka menerimanya dengan sikap mendustakan, menolak, bahkan memerangi beliau. Itulah sebabnya Allah Subhanahu wata’ala mengatakan, “Sesungguhnya Kami menguji mereka sebagaimana Kami telah menguji para pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka pasti akan memetik (hasil) nya di pagi hari.”Allah Subhanahu wata’ala berfirman bahwa sesungguhnya Dia telah menguji orangorang yang mendustakan kebaikan ini. Allah Subhanahu wata’ala memberi tempo kepada mereka dan memperbanyak mereka apa saja yang Dia kehendaki, berupa harta, anak, usia, dan lain-lain yang sesuai dengan hawa nafsu mereka. Tetapi itu bukan karena kemuliaan mereka di sisi Allah Subhanahu wata’ala, melainkan sebagai istidraj buat mereka dari arah yang tidak mereka sadari.
Jadi, tertipunya mereka dengan hal-hal tersebut sama seperti tertipunya para pemilik kebun tersebut, yaitu orangorang yang memiliki usaha bersama dalam kebun itu. Di saat kebun itu mulai ranum buahnya dan tumbuh pohonpohonnya serta tiba waktu panennya; dan mereka merasa yakin bahwa kebun itu di bawah kekuasaan serta sesuai dengan aturan mereka. Tidak pula ada yang menghalangi mereka memetik (hasil) kebun itu. Mereka pun bersumpah tanpa istitsna(mengucapkan Insya Allah, -red.) bahwa mereka pasti benar-benar akan memetik hasilnya di pagi hari. Mereka tidak sadar bahwa Allah Subhanahu wata’ala senantiasa mengawasi mereka. Bahkan, azab Allah Subhanahu wata’ala akan menggantikan mereka pada kebun itu dan mendahului mereka menuju kebun tersebut. Allah Subhanahu wata’ala berfirman dalam surat al-Qalam ayat 19—33,
فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِّن رَّبِّكَ
Lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Rabbmu.
Maksudnya, azab yang menimpa kebun itu datang pada malam hari;
وَهُمْ نَائِمُونَ
Ketika mereka sedang tidur,”
lalu menghancurkan dan merusaknya. Firman Allah Subhanahu wata’ala,
فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ
Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita,
pohon-pohon dan buah-buahannya musnah serta kering, dalam keadaan mereka tidak mengetahui kejadian yang menyakitkan ini. Pagi harinya, mereka saling memanggil untuk berangkat memetikhasil kebun mereka. Sebagian dari mereka berkata kepada yang lain (sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wata’ala),
أَنِ اغْدُوا عَلَىٰ حَرْثِكُمْ إِن كُنتُمْ صَارِمِينَ () فَانطَلَقُوا
Pergilah di waktu pagi (ini) ke kebunmu jika kamu hendak memetik buahnya.
Maka pergilah mereka, menuju kebun itu,
وَهُمْ يَتَخَافَتُونَ
Dalam keadaan saling berbisikbisik,”
sesama mereka, tanpa didengar oleh orang lain. Kemudian Allah Subhanahu wata’ala menerangkan apa yang dibisikkan oleh mereka dengan sesama mereka,
أَن لَّا يَدْخُلَنَّهَا الْيَوْمَ عَلَيْكُم مِّسْكِينٌ
Pada hari ini janganlah ada seorang miskin pun masuk ke dalam kebunmu.”
Artinya, berangkatlah lebih pagi sebelum orang-orang bertebaran. Janganlah kamu memberi kesempatan orang-orang fakir dan miskin ikut masuk ke kebun itu bersama kamu. Karena besarnya ketamakan dan kekikiran mereka, mereka saling berbisik dan mengucapkan kalimat seperti ini, khawatir kalau ada orang yang mendengarnya lalu menyampaikannya kepada orang-orang miskin. Firman Allah Subhanahu wata’ala,
وَغَدَوْا
Dan berangkatlah mereka di pagi hari,
dalam keadaan yang sangat buruk ini, yaitu kaku, kasar, dan tidak mempunyai belas kasih sayang.
عَلَىٰ حَرْدٍ قَادِرِينَ
Dengan niat menghalangi (orangorang miskin) padahal mereka mampu (menolongnya),”
yaitu untuk menahan dan menghalangi hak Allah Subhanahu wata’ala, sambil merasa yakin akan kemampuan mereka bahwa mereka pasti akan memetik hasil kebun mereka. Firman AllahSubhanahu wata’ala,
فَلَمَّا رَأَوْهَا
Tatkala mereka melihat kebun itu,
sebagaimana keadaan yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wata’ala, yaitu bagai malam yanggelap gulita;
قَالُوا
Mereka berkata,
dengan penuh rasa heran dan goncang;
إِنَّا لَضَالُّونَ
Sesungguhnya kita benar-benar orang-orang yang sesat (jalan);
yakni tersesat dari kebun itu, mungkin itu kebun lain (bukan milik mereka). Tetapi, setelah mereka memastikan itulah kebun yang mereka tuju, muncullah kesadaran (akal) mereka, lalu mereka berkata (sebagaimana dalam ayat),
بَلْ نَحْنُ مَحْرُومُونَ
Bahkan kita dihalangi,”
dari kebun ini (untuk memetik hasilnya). Akhirnya, mereka menyadari bahwa itu adalah sebuah hukuman, maka,
قَالَ أَوْسَطُهُمْ
Berkatalah seorang yang paling baik pikirannya di antara mereka,
yakni paling adil (lurus) dan paling baik jalan (hidupnya),
أَلَمْ أَقُل لَّكُمْ لَوْلَا تُسَبِّحُونَ
Bukankah aku telah mengatakan kepadamu, hendaklah kamu bertasbih (kepada Rabbmu)?
Artinya, mengapa kalian tidak bertasbih menyucikan Allah Subhanahu wata’ala dari segala sesuatu yang tidak layak bagi- Nya, bersyukur kepada-Nya atas kenikmatan yang telah dilimpahkan-Nya kepada kalian? Termasuk di sini ialah menyucikan Allah Subhanahu wata’ala dari anggapan bahwa kemampuan yang ada pada diri kamu itu adalah sesuatu yang bebas berdiri sendiri (lepas dari kekuasaan Allah Subhanahu wata’ala). Mengapakah kamu tidak mengucapkan;
إِنْ شَاءَ اللهُ
Jika Allah menghendaki,” dan menjadikan kehendakmu mengikuti (kehendak) Allah Subhanahu wata’ala? (Kalau kamu berbuat demikian), tentu tidak akan terjadi apa yang telah menimpamu. Mereka pun berkata (dalam ayat),
سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنَّا كُنَّا ظَالِمِينَ
Mahasuci Rabb kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.
Artinya, mereka memperbaiki (sikap mereka) sesudah itu, tetapi setelah kebun mereka hancur ditimpa oleh azab yang tidak akan terangkat lagi. Itulah sebuah ketaatan yang tidak ada gunanya setelah turunnya azab. Namun, mudah-mudahan tasbih dan pengakuan mereka bahwa mereka telah berbuat zalim, berguna bagi mereka untuk meringankan dosa serta menjadi tobat bagi mereka. Sebab itulah, mereka menyesal dengan penyesalan yang sangat dalam. Firman Allah Subhanahu wata’ala,
فَأَقْبَلَ بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ يَتَلَاوَمُونَ
Lalu sebagian mereka menghadapi sebagian yang lain seraya cela-mencela,
karena rencana yang mereka buat, yaitu menahan hak orang-orang fakir dan miskin. Tidak ada jawaban dari yang lain kecuali mengakui bahwa mereka bersalah dan berdosa. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
قَالُوا يَا وَيْلَنَا إِنَّا كُنَّا طَاغِينَ
Mereka berkata, Aduhai celakalah kita; sesungguhnya kita ini adalah orangorang yang melampaui batas,
baik terhadap hak Allah Subhanahu wata’ala maupun hak para hamba-Nya. Firman Allah Subhanahu wata’ala,
عَسَىٰ رَبُّنَا أَن يُبْدِلَنَا خَيْرًا مِّنْهَا إِنَّا إِلَىٰ رَبِّنَا رَاغِبُونَ
Mudah-mudahan Rabb kita memberikan ganti kepada kita dengan (kebun) yang lebih baik daripada itu; sesungguhnya kita mengharapkan ampunan dari Rabb kita.
Ayat ini menerangkan bahwa mereka berharap kepada Allah Subhanahu wata’ala agar memberi mereka ganti yang lebih baik dari kebun itu bahkan berjanji bahwa mereka akan berharap hanya kepada Allah Subhanahu wata’ala. Mereka mendesak meminta kepada-Nya di dunia. Ada pula yang berpendapat bahwa mereka mengharapkan pahalanya di akhirat. Wallahu alam.
Bagaimanapun, seandainya mereka memang seperti yang mereka katakan, maka secara zahir—ayat ini menunjukkan bahwa—Allah Subhanahu wata’ala menggantikan untuk mereka di dunia sesuatu yang lebih baik dari kebun yang hancur itu. Sebab, siapa saja yang berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan jujur, bersandar, dan berharap kepada-Nya, pasti Allah Subhanahu wata’alamemberikan apa yang dimintanya. Kemudian Allah Subhanahu wata’ala berfirman, menjelaskan apa yang terjadi,
كَذَٰلِكَ الْعَذَابُ
Seperti itulah azab.
Artinya, itulah azab duniawi bagi mereka yang menjalankan sebab-sebab yang mengundangnya. Azab itu ialah Allah Subhanahu wata’ala mencabut dari hamba itu sesuatu yang dijadikannya sarana untuk berbuat dosa dan melampaui batas, serta lebih mengutamakan kehidupan dunia. AllahSubhanahu wata’ala akan melenyapkan sarana tersebut darinya di saat dia sangat membutuhkannya. Firman Allah Subhanahu wata’alal,
وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَكْبَرُ ۚ
Dan sesungguhnya azab akhirat lebih besar,” daripada azab dunia;
لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
Jika mereka mengetahui.
Sebab, apabila mereka mengetahuinya, hal itu akan mendorong mereka berhenti dari semua sebab yang akan mendatangkan azab dan siksa serta menghalangi pahala.1 Wallahul muwaffiq.
Beberapa Pelajaran dan Hikmah
1. Penyesalan selalu datang terlambat, tetapi kadang berguna bagi mereka yang diberi taufik untuk bertobat dan memperbaiki keadaan dirinya.
2. Di antara keistimewaan kisah Qur’ani sebagaimana pernah diuraikan adalah patut dijadikan pelajaran sepanjang masa.
3. Sebagian ahli tafsir menyebutkan bahwa tujuan pemaparan kisah ini ialah pertama karena di awal surat, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
أَن كَانَ ذَا مَالٍ وَبَنِينَ () إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِ آيَاتُنَا قَالَ أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ
Karena dia mempunyai (banyak) harta dan anak. Apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, ia berkata, (Ini adalah) dongeng-dongengan orang-orang dahulu kala. (al-Qalam: 1415)
Maksudnya, karena Allah Subhanahu wata’ala memberinya harta, dia kufur kepada Allah Subhanahu wata’ala, padahal Allah Subhanahu wata’ala memberinya semua itu sebagai ujian, kalau dia memilih kekafiran niscaya Allah Subhanahu wata’ala menghancurkan hartanya, sebagaimana Dia menghancurkan tanaman tuan-tuan kebun itu ketika mereka melakukan ‘sedikit’ kemaksiatan. Dengan demikian, maka bagaimana pula mereka yang mengerjakan maksiat lebih besar? Seperti menentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, tetap dalam kekafiran dan kedurhakaan?
4. Kisah ini menampakkan kepada kita bahwa Allah Subhanahu wata’ala menguji hamba- Nya tidak hanya dengan kesulitan, tetapi juga kesenangan. Ada yang lulus ketika menghadapi ujian berupa kesulitan, tetapi banyak juga yang gagal. Begitu pula kesenangan, ada yang berhasil menghadapinya, tetapi banyak juga yang gagal. Sebagian salaf mengatakan, “Ketika kami diuji dengan kesusahan, kami bisa bersabar. Tetapi, (ketika) diuji dengan kesenangan, kami tidak bisa bersabar.”
5. Kisah ini mengingatkan kita agar mau menerima nasihat, mengakui kesalahan, dan menyesali sikap meremehkannya.
6. Dalam kisah ini, ditampakkan bahwa tipu daya yang buruk itu justru menimpa pelakunya sendiri. Diperlihatkan pula bahwa teman sangat berpengaruh terhadap perilaku, baik ataupun buruk.
7. Menahan-nahan sedekah adalah sebab hilangnya kesenangan dan terjadinya kehancuran. Wallahu alam.
Sumber :http://asysyariah.com/ibrah-para-petani-dan-tuan-tuan-kebun-2/

>>>Amalan dan Pemahaman Sufi yang Menyelisihi Pendapat Al-Imam AsySyafii dan Ulama Madzhab Syafii

(((www.salafyciampeabogor.blogspot.com)))

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak)
Selain dalam masalah akidah, shufiyah juga menyelisihi Al-Imam Asy-Syafi’i t dan para ulama madzhab Syafi’i dalam perkara-perkara lainnya.

Masalah tidak sampainya kiriman bacaan Al-Qur’an
Al-Imam Asy-Syafi’i t berpendapat tidak sampainya kiriman pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang telah mati. Sedangkan shufiyah justru paling getol melakukannya.
Al-Imam Asy-Syafi’i t berkata dalam kitabnya Al-Umm: “Akan sampai kepada mayit amalan orang lain dan amalan tiga perkara: haji yang dilakukan orang lain mewakili dirinya, shadaqah atas namanya atau yang mengqadha amalannya, dan doa. Adapun yang selain itu berupa shalat dan puasa adalah bagi pelakunya, tidak untuk si mayit.”
Demikian juga Ibnu Katsir t –beliau termasuk ulama bermadzhab Syafi’i– ketika menafsirkan ayat Allah l:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 39)
Beliau berkata: “Dari ayat ini, Al-Imam Asy-Syafi’i t dan orang yang mengikutinya mengambil istinbath (kesimpulan hukum dari sutau dalil) bahwa hadiah pahala bacaan Al-Qur’an tidaklah sampai kepada orang mati, karena hal itu bukan amal perbuatan mereka. Sehingga Rasulullah n pun tidak pernah menganjurkannya….” (Tafsir Ibnu Katsir) [Lihat Mukhalafah hal. 169]

Masalah taklid
Taklid adalah perbuatan tercela, perbuatan kaum musyrikin. Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ menunjukkan rusaknya taklid.
Allah l berfirman:
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,’ Mereka menjawab: ‘(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.’ (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui sesuatu pun dan tidak mendapat petunjuk?” (Al-Baqarah: 170)
Ibnu Abdil Bar t berkata: “Tidak ada perselisihan di antara para imam di seluruh negeri tentang rusaknya taklid.”
Al-Imam Asy-Syafi’i t sangat mencerca taklid, sedangkan shufiyah mendidik murid-murid mereka untuk taklid. Al-Imam Asy-Syafi’i t berkata: “Kaum muslimin ijma’, barangsiapa yang telah jelas baginya Sunnah Rasulullah n, maka tidak halal baginya meninggalkannya karena ucapan seseorang.”
Al-Imam Asy-Syafi’i t berkata juga: “Semua yang aku ucapkan namun menyelisihi ucapan Nabi n maka Nabi n lebih utama. Janganlah kalian taklid kepadaku.”
Adapun shufiyah, mengajari umat untuk taklid kepada guru mereka. Alangkah jauhnya dari ajaran beliau. Kenyataan menunjukkan mereka terjatuh dalam bid’ah ini.
Al-Ghazali memisalkan seorang murid dengan gurunya seperti seorang buta yang dituntun di pinggirsungai. Sang murid harus menyerahkan segala urusannya kepada sang guru. Al-Ghazali juga berkata: “Manfaat dari kesalahan guru lebih banyak daripada kebenaran seorang murid.”
Al-Kurdi Ash-Shufi berkata: “Di antara adab, yakni adab bersama guru, adalah tidak menyanggah apa yang dilakukan gurunya walau zhahirnya adalah haram. Tidak boleh murid berkata: ‘Mengapa sang guru melakukan itu?’ Karena barangsiapa yang berkata kepada gurunya: ‘Mengapa?’, dia tidak akan sukses (bahagia).”
Demikianlah pendidikan dan tarbiyah shufiyah, tidak saling mengingkari kemungkaran yang mereka lakukan. (Mukhalafah hal. 129-135)

Pengagungan As-Sunnah
Mengagungkan Sunnah Rasulullah n adalah kewajiban setiap mukmin. Allah l berfirman:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Al-Hasyr: 7)
Allah l berfirman:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab: 36)
Al-Imam Asy-Syafi’i t adalah seseorang yang berpegang teguh dengan As-Sunnah. Beliau t pernah berkata: “Semua hadits Rasulullah n yang shahih, maka aku berpendapat dengannya walaupun hadits tersebut belum sampai kepadaku.”
Al-Imam Al-Baihaqi t meriwayatkan dengan sanadnya, Al-Imam Asy-Syafi’i t pernah ditanya tentang satu masalah. Kemudian beliau berkata: “Diriwayatkan dari Nabi n bahwa beliau berkata begini dan begini.” Si penanya berkata: “Apakah engkau berpendapat dengannya?” Al-Imam Asy-Syafi’i t gemetar dan memerah wajahnya lalu berkata: “Wahai, bumi mana  yang akan menyanggaku dan langit mana yang akan menaungiku, jika aku riwayatkan dari Nabi n kemudian aku malah tidak berpendapat dengannya??!”
Adapun shufiyah, betapa banyak mereka menolak hadits karena perasaan dan hawa nafsu belaka.
Di antara hadits yang ditolak shufiyah adalah:
1. Dari Anas z, ada seseorang berkata: “Wahai Rasulullah, di mana ayahku?” Beliau menjawab: “Di neraka.” Ketika orang tadi berpaling, Rasulullah n memanggilnya: “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.” (HR. Muslim no. 203)
2. Hadits Abu Hurairah z, Nabi n berziarah ke makam ibunya dan beliau menangis hingga membuat menangis (orang-orang) yang di sekitarnya. Kemudian beliau n berkata: “Aku minta izin kepada Rabbku untuk berziarah ke kuburan ibuku. Dia mengizinkanku. Dan aku memintakan ampun baginya, tapi aku tidak diberi-Nya izin.” (HR. Muslim)
3. Hadits tentang kisah meninggalnya Abu Thalib. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Mereka menolak hadits-hadits ini tanpa hujjah. Padahal para imam madzhab Syafi’i seperti Al-Imam An-Nawawi, Al-Imam Al-Baihaqi, dan Ibnu Katsir rahimahumullah telah menjelaskan dengan gamblang dari hadits ini bahwa dua orangtua Nabi n meninggal tidak di atas Islam. (Lihat Mukhalafatush Shufiyah hal. 104-116)

Masalah ilmu kalam (filsafat)
Al-Imam Asy-Syafi’i t memiliki sikap yang keras terhadap ahlul kalam. Beliau pernah berkata: “Hukumku atas ahlul kalam adalah dia dipukul dengan pelepah kurma dan sandal, kemudian diletakkan di atas unta, lalu diarak keliling kabilah. Diserukan kepada mereka: ‘Ini adalah balasan bagi orang yang meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah lalu mempelajari ilmu kalam’.”
Kita telah mengetahui bahwa shufiyah sangat erat dan terpengaruh oleh firqah Asy’ariyah, padahal mereka termasuk kelompok ahlul kalam.

Demikianlah beberapa masalah yang bisa kami paparkan dalam kesempatan ini. Mudah-mudahan dengan tulisan ini bisa memberikan sedikit wawasan ilmu bagi yang membacanya, sehingga bisa meyakini bahwa paham Shufiyah banyak sekali penyimpangannya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan bahwasanya kaum shufiyah sejatinya bukanlah pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i t. Sumber :http://asysyariah.com/amalan-dan-pemahaman-sufi-yang-menyelisihi-pendapat-al-imam-asysyafii-dan-ulama-madzhab-syafii/

[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan

Rekaman –  AUDIO KAJIAN  Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok  Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M   Masjid Raya al-H...