Bismillah. Afwan ana mau bertanya. Bagaimana hukum
rebonding/smooting? Dan bagaimana hukum memakai pewarna rambut (semir)
bagi seorang akhwat yang rambutnya tertutup oleh hijab? Jazakumullahu khoiron.
Jawaban (dijawab oleh al-Ustadz Qamar)
Meluruskan atau mengeritingkan rambut, sebagaimana fatwa-fatwa
ulama yang saya dapatkan, mereka membolehkan. Dalam fatwa Asy Syaikh Al Fauzan,
seorang anggota ulama besar di saudi Arabia, beliau membolehkan mengeriting
rambut. Dalam fatwa lajnah Daimah (Dewan Fatwa Saudi Arabia), juga Asy Syaikh
Abdullah bin Baz, mereka membolehkan meluruskan rambut.
Hanya saja, ada hal-hal yang perlu di perhatikan. Di antaranya,
para ulama mengingatkan untuk tidak melakukannya di salon umum yang kurang menjaga
aurot wanita, agar tidak terlihatan oleh lawan jenis. Apalagi yang melakukannya
adalah seorang laki-laki.
Demikian pula, janganlah bahan yang di pakai mengandung pewarna
rambut berwarna hitam, sementara pada rambutnya sudah ada ubannya. Kalau belum
ada, maka boleh. Juga jangan menyerupai gaya rambut orang-orang kafir.
Untuk
menyemir, di perbolehkan bagi wanita bila sudah beruban. Namun dengan selain
warna hitam, tapi warna kemerahan. Di antaranya menyemir dengan inai (hinna)
dan sejenisnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Ubahlah
uban ini dan hindarilah warna hitam.”[H.R. Muslim] Lafadz
ini umum untuk laki-laki dan wanita.
Adapun
selain uban, maka di biarkan apa adanya, tidak boleh di ubah. Kecuali apabila
warna rambut telah berubah (rusak). Bila seperti itu, boleh di warnai dengan
sesuai yang bisa menghilangkan warna tersebut. Jadi, rambut yang masih asli
alami, tidak rusak, maka biarkan sebagaimana aslinya, karna tidak ada kebutuhan
untuk mengubahnya.
Apabila mewarnai rambut tersebut menyerupai orang kafir, atau gaya
mereka, maka tidak di ragukan bahwa ini haram. Baik satu warna atau lebih.
(Sumber Majalah Qudwah Edisi 7, Vol 1 1434H/2013, ditulis ulang
untuk blognikahmudayuk.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar