>>>Miss World, Wanita Tua atau Muda?

<<www.salafyciampeabogor.blogspot.com>>

Allah jalla wa ‘ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui[An-Nur: 60]
Penjelasan Makna Ayat:
1) Wanita-wanita tua yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah mereka yang tidak lagi haid, tidak lagi bisa memiliki anak dan tidak lagi bernafsu untuk memiliki suami, maka dibolehkan bagi mereka untuk melepaskan jilbab mereka, baik di depan mahram maupun non mahram.
2) Wajib bagi wanita tua untuk tetap menggunakan kerudung, yaitu pakaian yang menutup dari kepala sampai ke dada (khimar) dan jubah wanita (dir’un). Adapun yang dibolehkan untuk dilepaskan oleh wanita tua dalam ayat ini hanyalah Jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh, yang digunakan di atas kerudung dan jubah wanita.
3) Walaupun telah tua dan dibolehkan melepaskan jilbab, namun tetap tidak dibolehkan menampakkan perhiasan. Dan tentunya larangan ini lebih ditekankan bagi wanita muda.
4) Allah ta’ala juga mengabarkan, bahwa lebih baik bagi wanita tua untuk tetap mengenakan jilbab, karena hal itu lebih menjaga KESUCIAN DIRI. [Disarikan dari Tafsir Ath-Thobari, 19/216, Ibnu Katsir, 6/83]
TELADAN DARI SEORANG WANITA DI MASA SALAF
Sa’id bin Manshur, Ibnul Mundzir dan Al-Baihaqi rahimahumullah meriwayatkan tentang seorang wanita shalihah dari generasi As-Salafus Shalih, Hafshoh binti Sirin rahimahallah di umur tuanya, dari ‘Ashim Al-Ahwal rahimahullah, ia berkata,
دخلت على حفصة بنت سيرين وقد ألقت عليها ثيابها فقلت أليس يقول الله {والقواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن} قال : اقرأ ما بعده {وأن يستعففن خير لهن} وهو ثياب الجلباب
“Aku pernah menemui Hafshoh binti Sirin dan ia benar-benar masih mengenakan jilbabnya. Maku aku katakan: Bukankah Allah ta’ala telah berfirman “Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka (tanpa menampakkan perhiasan).” Hafshah berkata: Bacalah ayat setelahnya “Dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka” maknanya tetap mengenakan jilbab itu lebih baik.” [Ad-Durrul Mantsur, 11/112]
Itulah wanita yang tetap muda walau telah tua, bandingkan dengan wanita-wanita muda yang telah tua sebelum waktunya:
- Sebagian mereka tidak mengenakan jilbab, hanya memakai kerudung dan jubah
- Lebih parah lagi yang hanya memakai kerudung gaul, celana dan kaos ketat
- Lebih parah lagi yang berpakaian tapi telanjang.
Allaahul Musta’an.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan

Rekaman –  AUDIO KAJIAN  Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok  Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M   Masjid Raya al-H...