>>Puasa Syawal, Ibadah penyempurna Ramadhan


Di saat bulan Ramadhan telah usai, ada sebuah harapan yang tentu menjadi keinginan setiap hamba yang telah menjalani bulan ramadhan dengan penuh kesungguhan dalam beribadah, yaitu mendapatkan maghfirah dari Allah-Azza Wajalla-, sehingga terbebas dari segala dosa yang pernah ia lakukan, baik dosa kecil maupun dosa besar.
Sebab, jika dosa tidak juga terampuni, sungguh merupakan sebuah kerugian yang besar. Rasulullah-Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Sungguh merugi seseorang yang menemukan bulan Ramadhan, lalu ia keluar darinya sebelum ia diampuni (dosa-dosanya)."
(HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah - raḍyAllāhu 'anhu (May Allah be pleased with him))
Setelah kita memasuki bulan Syawal, termasuk di antara amalan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Sallallahu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him)kepada umatnya adalah berpuasa 6 hari di bulan tersebut. Rasulullah Sallallahu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him)bersabda:
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan lalu menyambungnya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti orang yang berpuasa sepanjang tahun." 
(HR. Muslim dari Abu Ayyub Al-Anshari raḍyAllāhu 'anhu (May Allah be pleased with him))
Disebutkan dalam riwayat lain tambahan lafazh:
"Allah menjadikan satu kebaikan sama dengan sepuluh kebaikan, satu bulan sama dengan sepuluh bulan, dan (berpuasa) enam hari setelah berbuka adalah penyempurna setahun."
(HR. Ibnu Majah , Ad-Darimi , At-Thahawi , dan yang lainnya. lafazh hadits ini berdasarkan riwayat At-Thahawi. lihat kitab Irwa Al-Ghalil , karya Al-Albani: 4, hadits nomor: 950)
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah (may Allāh have mercy upon him): "berpuasa enam hari di bulan Syawal merupakan praktek yang disukai menurut pendapat mayoritas para ulama." 
al-Mughni : 4/438)

Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Disebutkan Al-Hafiz Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah (may Allāh have mercy upon him)beberapa manfaat berpuasa enam hari di bulan Syawal:
<<<www.salafyciampeabogor.blogspot.com>>>
  1.  Berpuasa enam hari di bulan Syawal menyempurnakan pahala puasa menjadi setahun.
  2. Berpuasa di bulan Syawal dan juga Sya'ban posisinya seperti shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu. Maka ia menyempurnakan sesuatu yang kurang yang ada pada praktek yang wajib. Sebab praktek-praktek yang wajib akan disempurnakan dengan amalan sunnah pada hari kiamat, dan mayoritas manusia tatkala berpuasa wajib, pasti mengalami kekurangan, sehingga perlu ada yang menyempurnakannya dari praktek-praktek yang lain.
  3. Membiasakan diri berpuasa setelah Ramadhan merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan, sebab Allah-Azza Wajalla-jika menerima amalan seorang hamba, maka Allah-Azza Wajalla-memberi taufik kepadanya untuk melakukan amalan saleh yang berikutnya, sebagaimana dikatakan: "balasan dari perbuatan kebaikan adalah dia mengamalkan kebaikan berikutnya ". Maka barangsiapa yang mengamalkan satu kebaikan lalu dia bergabung dengan kebaikan berikutnya, itu merupakan tanda diterimanya amalan kebaikan yang sebelumnya, sebagaimana pula orang yang melakukan sebuah kebaikan lalu bergabung dengan keburukan, itu merupakan tanda ditolaknya amalan kebaikannya dan tidak diterima. "
  4. Berpuasa Ramadhan menyebabkan diampuninya dosa-dosa, dan mereka yang berpuasa Ramadhan disempurnakan pahalanya pada saat hari raya, dan itu adalah hari kemenangan, sehingga membiasakan puasa setelah hari raya merupakan bentuk rasa syukur atas kenikmatan ini. Tidak ada kenikmatan yang lebih besar dari ampunan dosa yang Allah berikan kepada hamba-Nya .. Rasulullah-Shallallahu Alaihi Wasallam-pernah mengerjakan shalat hingga menyebabkan bengkak kedua kaki beliau, lalu Beliau ditanya: mengapa Engkau melakukan hal ini, padahal Allah Ta'ala telah mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu dan yang akan datang?, Beliau menjawab: Tidakkah pantas aku menjadi seorang hamba yang bersyukur? " 
    (Muttafaq Alaihi dari Mughirah bin Syu'bah radhiallahu anhu, juga datang dari hadits Aisyah Radhiallahu Anha)
  5. Praktek-praktek yang dilakukan seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada Rabb-nya di bulan Ramadhan, tidaklah terputus meskipun bulan Ramadhan telah usai. Maka selama seorang hamba masih hidup, maka amalan saleh tetap ada.Kebanyakan manusia merasa senang tatkala berlalunya bulan Ramadhan, disebabkan karena ia merasa berat dengan cepat, merasa bosan dan terasa terlalu lama. Orang yang demikian keadaannya, tidak akan kembali berpuasa setelah Ramadhan dalam waktu cepat. Maka orang yang kembali berpuasa setelah Ramadhan berlalu menunjukkan rasa senangnya dia berpuasa, dan dia tidak merasa bosan, berat dan tidak merasa terpaksa. Ada seseorang berkata kepada Bisyr: ada satu kaum yang mereka melakukan ibadah dan bersungguh-sungguh di bulan Ramadhan. Maka Beliau menjawab: seburuk-buruk kaum adalah mereka yang tidak mengenal hak Allah-Azza Wajalla-kecuali di bulan Ramadhan. Seorang yang saleh adalah yang beribadah dan bersungguh-sungguh sepanjang tahun. 
    (ringkasan dari kitab Lathaif al-Ma'arif , Ibnu Rajab Al-Hambali: 393 - 400)

 

BEBERAPA HUKUM SEPUTAR PUASA SYAWAL

Haram Berpuasa di Hari Raya
Pada tanggal satu Syawal, dilarang bagi seorang muslim untuk berpuasa disebabkan karena hari tersebut merupakan hari raya, hari makan dan minum. Telah diriwayatkan dari Abu Ubaid Maula Bin Azhar mengatakan: "Aku menyaksikan hari raya bersama Umar bin Khattab raḍyAllāhu 'anhu (May Allah be pleased with him)lalu Dia berkata: dua hari ini adalah hari di mana Rasulullah Sallallahu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him)melarang berpuasa pada keduanya: hari kalian berbuka dari puasa kalian, dan hari yang kedua di saat kalian makan dari sembelihan kalian. "
Muttafaq alaihi )
Juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Said Al-Khudri raḍyAllāhu 'anhu (May Allah be pleased with him)bahwa ia berkata: Rasulullah Sallallahu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him)melarang berpuasa pada hari raya Idul Fitri dan hari raya kurban. "
Mengatakan Al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-syafi-i rahimahullah (may Allāh have mercy upon him): hadits ini menunjukkan diharamkannya berpuasa pada dua hari raya, sama saja apakah itu puasa nazar, kaffarah, sunnah, puasa qadha dan tamattu ', dan ini berdasarkan ijma' ulama. " 
Fathul Bari : 4/281)
Maka jika Anda ingin berpuasa syawal, hendaknya dimulai dari tanggal dua Syawal, dan seterusnya.

Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan?
Berpuasa enam hari di bulan Syawal, tidak disyaratkan harus dilakukan secara berurutan, namun diperbolehkan dilakukan kapan saja dari hari-hari di bulan Syawal. Namun jika dia melakukannya secara berurutan, maka tentu hal ini lebih baik.
Mengatakan An-Nawawi rahimahullah (may Allāh have mercy upon him): "Para ulama berkata: disukai melakukan puasa tersebut secara berurutan, di awal bulan Syawal.Namun jika melakukannya tanpa berurutan dan mengakhirkannya, hal tersebut diperbolehkan, dan dia telah melakukan sunnah ini, berdasarkan keumuman hadits. 
Al-Majmu ', Syarhul muhadzdzab : 6/427)
Berkata pula Syaikh Bin Baaz rahimahullah (may Allāh have mercy upon him): "diperbolehkan melakukannya secara berurutan dan secara terpisah, sebab Rasulullah Sallallahu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him)menyebutkannya secara mutlak tanpa penjelasan berurutan atau terpisah. " 
Majmu 'Fatawa ibn Baaz : 15/391)

Tidak Mengkhususkan Puasa di Hari Jum'at
Ketika berpuasa enam hari di bulan Syawal, hendaknya tidak menyendirikan puasa pada hari Jum'at, namun hendaknya berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Sallallahu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him)"Janganlah salah seorang kalian berpuasa pada hari Jum'at, kecuali jika ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya." (HR. Bukhari dari Abu Hurairah - )

raḍyAllāhu 'anhu (May Allah be pleased with him)
Diriwayatkan dari Juwairiyah bintul Harits raḍyAllāhu 'anha (May Allah be pleased with her)bahwa suatu ketika Rasulullah Sallallahu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him)masuk ke tempatnya pada hari Jumat dalam keadaan ia berpuasa. Maka Rasulullah Sallallahu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him)bertanya: apakah engkau berpuasa kemarin? Juwairiyah menjawab: tidak. Lalu Beliau bertanya: apakah engkau ingin berpuasa besok? Ia menjawab: tidak. Maka Rasulullah Sallallahu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him)berkata: "batalkanlah (puasamu)". 
(HR. Bukhari )
Namun dikecualikan apabila seseorang berpuasa pada hari kebiasaan dia berpuasa, lalu bertepatan pada hari Jum'at, seperti jika dia hendak berpuasa Asyura, lalu bertepatan dengan hari Jum'at, maka bisa berpuasa di hari Jum'at, meskipun ia tidak berpuasa hari sebelum dan sesudahnya, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa Rasulullah Sallallahu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him)bersabda:
"Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam yang lainnya dengan qiyamul lail secara khusus, dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya dengan puasa khusus, kecuali jika salah seorang kalian biasa melakukan puasa itu."
(HR. Muslim )
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah (may Allāh have mercy upon him)setelah menyebutkan beberapa hadits tentang larangan mengkhususkan puasa pada hari Jum'at:
"Dan diambil manfaat dari pengecualian dalam hadits tersebut mungkin berpuasa jika ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, atau bertepatan waktunya dengan hari-hari yang ia biasa berpuasa pada hari tersebut, seperti jika ia berpuasa pada hari-hari putih (tanggal 13, 14, 15 Hijriyah dalam setiap bulan, pent), atau seseorang punya kebiasaan untuk berpuasa di hari tertentu seperti hari Arafah, lalu bertepatan pada hari Jumat. " 
Fathul Bari : 4/275)

Tidak Mmengkhususkan Puasa Pada Hari Sabtu
Telah diriwayatkan pula dari Rasulullah-Shallallahu Alaihi Wasallam-bahwa beliau bersabda: "Jangan kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali sesuatu yang diwajibkan atas kalian." (HR. Ahmad , Tirmidzi , Ibnu Majah , Al-Hakim, dari Abdullah bin Busr dari saudara perempuannya bernama Ash-Shamma '. Hadits ini diperselisihkan para ulama tentang keabsahannya )

Mengatakan At-Tirmidzi: maknanya adalah seseorang mengkhususkan hari Sabtu dengan berpuasa, sebab kaum Yahudi memuliakan hari Sabtu. 
Jami 'At-tirmidzi )

Hukum Puasa Syawal Bagi Yang Punya Utang Puasa Ramadhan
Bagi seseorang yang memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan, hendaknya ia menyempurnakan qadha 'puasa Ramadhannya terlebih dahulu sebelum ia berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawal, sebab Rasulullah Sallallahu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him)mengatakan "barangsiapa yang berpuasa Ramadhan ..." , nampak bahwa yang dimaksud adalah menyempurnakan puasa Ramadhan, dan dikuatkan lagi dengan penjelasan bahwa satu kebaikan senilai sepuluh kebaikan, yang jika dihitung seluruhnya akan mencapai setahun, hal itu hanya mungkin bila seseorang berpuasa sebulan penuh.
Mengatakan Al-Haitami rahimahullah (may Allāh have mercy upon him)
"... sebab puasa tersebut (puasa enam hari di bulan Syawal, pent) bersama dengan puasa Ramadhan, sebab jika tidak, maka tidak ada prioritas tersebut, meskipun ia memiliki hutang puasa karena ada udzur)." ( Tuhfatul Muhtaj: 3/457)
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah (may Allāh have mercy upon him)
"Berpuasa enam hari di bulan Syawal tidak akan diraih pahalanya kecuali bila seseorang telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan. Maka barangsiapa yang memiliki hutang puasa, jangan dia berpuasa enam hari di bulan Syawal kecuali setelah meng-qadha puasa Ramadhan, sebab Rasulullah Sallallahu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him)mengatakan:
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan lalu menyertakannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal ...."
Oleh karenanya, kami mengatakan kepada yang memiliki hutang puasa: puasa qadhâ'-lah terlebih dahulu, lalu setelah itu berpuasa enam hari di bulan Syawal. 
Fatawa Ibnu Utsaimin : 20/18)
Semoga Allah-Azza Wajalla-memberi fasilitas kepada kita semua untuk bisa mengamalkannya dengan penuh keikhlasan, dan mengharapkan ridha Allah-Azza Wajalla-.

Ditulis oleh: Abu Muawiyah Askari bin Jamal
Makkah Al-Mukarramah, kamis 28 ramadhan 1433 H.
Sumber: salafybpp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan

Rekaman –  AUDIO KAJIAN  Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok  Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M   Masjid Raya al-H...