>>>Hukum Penggunaan smiley / emoticon pada whatsapp, fb, ym, dan semisalnya

<<<www.salafyciampeabogor.blogspot.com>>>

Tanya:
Bismillaah .. Bagaimana hukum menggunakan smiley / emoticon yang ada di WA ini? Jazaakumullahu khoyron
Jawab:
Merupakan hal yang baik bagi seorang muslim dan muslimah untuk meninggalkan hal-hal yang bersifat syubhat yang dapat menimbulkan perselisihan tentang halal haramnya, terlebih tidak adanya kebutuhan yang mendesak yang mengharuskannya meletakkan sesuatu yang menyerupai mimik wajah manusia tersebut. Berikut fatwa dari Asy-Syaikh Zaid Al-Madkhali Hafizhahullah, semoga bermanfaat.

Syaikh Al-Allamah Zaid Al-Madkhali Hafizhahullah ditanya: apa hukum gambar yang memiliki ruh di komputer lalu dikirim kepada para ikhwan yang melakukan percakapan ... sebagai bentuk ungkapan dari yang akan mereka ucapkan, seseorang yang tersenyum adalah tanda senang, gambar seorang yang marah merupakan tanda jengkel?

Beliau menjawab:

جواب العلامة زيد المدخلي: 
هذه المصطلحات ليس لها أصل في الشرع ولا حاجة إلى الصور المجسمة إلا في الضرورة, وهذا ليس من الضرورة; هذه المصطلحات ليس لها أصل ... بل إن كان لبعضهم على بعض حاجة فعليه أن يكلمه بالوسيلة, أما العلامات علامات الرضا وعلامة السخط فهذه ليست من منهج أهل السنة والجماعة.

http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1862

"Istilah-Istilah ini tidak ada asalnya dalam syariat, dan tidak perlu menggunakan gambar-gambar yang berbentuk kecuali dalam kedaan darurat, dan ini tidak termasuk darurat, istilah-istilah ini tidak ada asalnya ... Jika sebagian mereka punya kebutuhan untuk sebagian lainnya, hendaknya dia mengatakannya dengan cara lain, adapun tanda-tanda, tanda senang, tanda marah, ini bukan dari manhaj ahlussunnah wal jama'ah. "
Share dari :
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/hukum-menggunakan-smileyemoticon-pada-whatsapp-fb-ym-dan-semisalnya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan

Rekaman –  AUDIO KAJIAN  Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok  Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M   Masjid Raya al-H...