>>Problema Anda ” Hukum Khitan bagi Wanita “


Bagaimana hukum sunat bagi perempuan menurut hukum Islam? Jazakumullah khair sebelumnya atas jawabannya. Heru R heruxxxxxx@gmail.com
Bismillah.
Khitan bagi wanita juga disyariatkan sebagaimana halnya bagi pria. Memang, masih sering muncul kontroversi seputar khitan bagi wanita, baik di dalam maupun di luar negeri. Perbedaan dan perdebatan tersebut terjadi karena berbagai alasan dan sudut pandang yang berbeda. Yang kontra bisa jadi karena kurangnya informasi tentang ajaran Islam, kesalahan penggambaran tentang khitan yang syar’I bagi wanita, dan mungkin juga memang sudah antipati terhadap Islam. Lepas dari kontroversi tersebut, selaku seorang muslim, kita punya patokan dalam menyikapi segala perselisihan, yaitu dikembalikan kepada Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya.
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 59)
Setelah kita kembalikan kepada Allah  Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, serta telah jelas apa yang diajarkan oleh Allah  Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, kewajiban kita adalah menerima ajaran tersebut sepenuhnya dan tunduk sepenuhnya dengan senang hati tanpa rasa berat. Allah  Subhanahu wata’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orangorang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orangorang yang beruntung. (an-Nur: 51)
Tentang sunat bagi wanita, tidak diperselisihkan tentang disyariatkannya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya hanya sunnah atau sampai kepada derajat wajib. Pendapat yang kuat (rajih) adalah wajib dengan dasar bahwa ini adalah ajaran para nabi sebagaimana dalam hadits,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ -أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ، وَا سْالِْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fitrah ada lima—atau lima hal termasuk fitrah—: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis.” (Sahih, HR. al- Bukhari dan Muslim)
Fitrah dalam hadits ini ditafsirkan oleh ulama sebagai tuntunan para nabi, tentu saja termasuk Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, dan kita diperintah untuk mengikuti ajarannya. Allah  Subhanahu wata’ala berfirman,
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif.” (an-Nahl: 123)
Alasan yang kedua, ini adalah pembeda antara muslim dan kafir (nonmuslim). Pembahasan ini dapat dilihat lebih luas dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah danTamamul Minnah karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.


Bagian Manakah yang Dikhitan?
Ini adalah pembahasan yang sangat penting karena hal inilah yang menjadi sebab banyaknya kontroversi. Dari sinilah pihak-pihak yang kontra memandang sinis terhadap khitan untuk kaum wanita. Perlu diingat, jangan sampai kita membenci ajaran agama Islam dan berburuk sangka terhadapnya, lebihlebih jika kita tidak tahu secara benar tentang ajaran Islam dalam hal tersebut, termasuk masalah ini. Perlu diketahui, khitan wanita telah dikenal di berbagai negeri di Afrika, Asia, dan wilayah yang lain. Di Afrika dikenal istilah khitan firauni (khitan ala Fir’aun) yang masih berlangsung sampai sekarang. Karena sekarang banyak pelakunya dari muslimin, pihak-pihak tertentu memahami bahwa itulah ajaran Islam dalam hal khitan wanita, padahal yang melakukan khitan firauni bukan hanya muslimah. Khitan tersebut sangat sadis dan sangat bertentangan dengan ajaranajaran Islam.
Seperti apakah khitan firauni tersebut? Ada beberapa bentuk:
1 . Dipangkas kelentitnya (clitoridectomy).
2. Ada juga yang dipotong sebagian bibir dalam vaginanya.
3. Ada juga yang dijahit sebagian lubang tempat keluar haidnya.
Sebuah pertanyaan diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah.
Kami wanita-wanita muslimah dari Somalia. Kami tinggal di Kanada dan sangat tertekan dengan adat dan tradisi yang diterapkan kepada kami, yaitu khitan firauni, yang pengkhitanmemotong klitoris seluruhnya, dengan sebagian bibir dalam kemaluan dan sebagian besar bibir luar kemaluan. Itu bermakna menghilangkan organ keturunan yang tampak pada wanita, yang berakibat memperjelek vagina secara total. Setelahnya lubang dijahit total, yang diistilahkan dengan ar-ratq, yang mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa bagi wanita saat malam pernikahan dan saat melahirkan. Bahkan karena hal itu, tidak jarang sampai merekamemerlukan operasi. Selain itu, hal ini juga mengakibatkan seksualitas yang dingin dan menyebabkan berbagai macam kasus medis, seorang wanita kehilangan kehidupan, kesehatan, atau kemampuannya berketurunan. Saya akan melampirkan sebagian hasil studi secara medis yang menerangkan hal itu. Kami ingin mengetahui hukum syar’i tentang perbuatan ini. Sungguh, fatwa Anda semua terkait dengan masalah ini menjadi keselamatan banyak wanita muslimah di banyak negeri. Semoga Allah  Subhanahu wata’ala memberikan taufik kepada Anda semua dan memberikan kebaikan. Semoga Allah Subhanahu wata’alamenjadikan Anda sekalian simpanan kebaikan bagi muslimin dan muslimat.
Jawab: Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, khitan model seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidak diperbolehkan karena mengandung mudarat yang sangat besar terhadap seorang wanita. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memberikan mudarat.
Khitan yang disyariatkan adalah dipotongnya sebagian kulit yang berada di atas tempat senggama. Itu pun dipotong sedikit, tidak seluruhnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada pengkhitan, “Apabila kamu mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan kamu habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami.” (HR. al-Hakim, ath-Thabarani, dan selain keduanya) Allah  Subhanahu wata’ala lah yang memberi taufik. Semoga Allah l memberikan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. (Tertanda: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz [Ketua], Abdul Aziz Alu Syaikh [Wakil Ketua], Abdullah Ghudayyan [Anggota], Shalih al-Fauzan [Anggota], dan Bakr Abu Zaid [Anggota] fatwa no. 20118)
Dalam pandangan ulama Islam dari berbagai mazhab, yang dipotong ketika wanita dikhitan adalah kulit yang menutupi kelentit yang berbentuk semacam huruf V yang terbalik. Dalam bahasa Arab bagian ini disebut qulfah dan dalam bahasa Inggris disebut prepuce. Bagian ini berfungsi menutupi klitoris atau kelentit pada organ wanita, fungsinya persis seperti kulup pada organ pria yang juga dipotong dalam khitan pria. Khitan wanita dengan cara semacam itu mungkin bisa diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan prepucectomy. Berikut ini kami nukilkan beberapa penjelasan para ahli fikih.
• Ibnu ash-Shabbagh rahimahullah mengatakan, “Yang wajib atas seorang pria adalah dipotong kulit yang menutupi kepala kemaluan sehingga terbuka semua. Adapun wanita, dia memiliki selaput (kulit lembut yang menutupi klitoris, -pen.) semacam jengger ayam yang terletak di bagian teratas kemaluannya dan berada di antara dua bibir kemaluannya. Itu dipotong dan pokoknya (klitorisnya) yang seperti biji kurma ditinggal (tidak dipotong).”
• Al-Mawardi rahimahullah berkata, “Khitan wanita adalah dengan memotong kulit lembut pada vagina yang berada di atas tempat masuknya penis dan di atas tempat keluarnya air kencing, yang menutupi (kelentit) yang seperti biji kurma. Yang dipotong adalah kulit tipis yang menutupinya, bukan bijinya.”
• Dalam kitab Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’ disebutkan, “Di atas tempat keluarnya kencing ada kulit yang lembut semacam pucuk daun, berada di antara dua bibir kemaluan, dan dua bibir tersebut meliputi seluruh kemaluan. Kulit tipis tersebut dipotong saat khitan. Itulah khitan wanita.”
• Al-‘Iraqi rahimahullah mengatakan, “Khitan adalah dipotongnya kulup yang menutupi kepala penis seorang pria. Pada wanita, yang dipotong adalah kulit tipis di bagian atas vagina.” Dari kutipan-kutipan di atas, jelaslah kiranya seperti apa khitan yang syar’I bagi wanita.
Namun, ada pendapat lain dari kalangan ulama masa kini, di antaranya asy-Syaikh al-Albani, yaitu yang dipotong adalah klitoris itu sendiri, bukan kulit lembut yang menutupinya, kulup, atauprepuce. Sebelum ini, penulis pun cenderung kepada pendapat ini. Tetapi, tampaknya pendapat ini lemah, dengan membandingkan dengan ucapan-ucapan ulama di atas. Namun, pemilik pendapat ini pun tidak mengharuskan semua wanita dikhitan, karena tidak setiap wanita tumbuh klitorisnya. Beliau hanya mewajibkan khitan yang demikian pada wanita-wanita yang kelentitnya tumbuh memanjang. Ini biasa terjadi di daerahdaerah yang bersuhu sangat panas, semacam Sa’id Mesir (Epper Egypt), Sudan, dan lain-lain. Banyak wanita di daerah tersebut memiliki kelentit yang tumbuh, bahkan sebagian mereka tumbuhnya pesat hingga sulit melakukan ‘hubungan’. (Rawai’uth Thib al-Islami, 1/109, program Syamilah)
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah khitan yang tidak syar’i, yaitu khitan firauni, khitan menurut pendapat yang lemah, dan khitan syar’i sebagaimana penjelasan ulama di atas. Oleh karena itu, tiada celah bagi siapa pun untuk mengingkari khitan yang syar’i, karena khitan yang syar’I bagi wanita sejatinya sama dengan khitan bagi pria. Tidak ada kerugian sama sekali bagi yang bersangkutan. Bahkan, wanita tersebut akan mendapatkan berbagai maslahat karena banyaknya hikmah yang terkandung. Di antaranya, dikhitan akan lebih bersih karena kotoran di sekitar kelentit akan mudah dibersihkan, persis dengan hikmah khitan pada kaum pria. Bahkan, khitan akan sangat membantu wanita dalam hubungannya dengan suaminya, karena dia akan lebih mudah terangsang dan mencapai puncak yang dia harapkan. Hikmah yang paling utama adalah kita bisa melaksanakan tuntunan para nabi  dan beribadah kepada Allah  Subhanahu wata’ala dengan melaksanakannya.
Yang aneh, orang-orang yang anti- Islam di satu sisi mendiskreditkan Islam dengan alasan khitan wanita, padahal khitan ini juga dilakukan di negeri nonmuslim, walau tidak dengan nama khitan. Bahkan, tindakan ini menjadi pengobatan atau solusi bagi wanita yang kesulitan mencapai orgasme, dan solusi ini berhasil. Pada 1958, Dr. McDonald meluncurkan sebuah makalah di majalah General Practitioner yang menyebutkan bahwa dia melakukan operasi ringan untuk melebarkan kulup wanita pada 40 orang wanita, baik dewasa maupun anak-anak, karena besarnya kulup mereka dan menempel dengan klitoris. Operasi ringan ini bertujuan agar klitoris terbuka dengan cara menyingkirkan kulup tanpa menghabiskannya. Dr. McDonald menyebutkan bahwa dirinya dibanjiri ucapan terima kasih oleh wanita-wanita dewasa tersebut setelah operasi. Sebab, menurut mereka, mereka bisa merasakan kepuasan dalam hubungan biologis pertama kali dalam kehidupannya.
Seorang dokter ahli operasi kecantikan di New York ditanya tentang cara mengurangi kulup klitoris dan apakah hal itu operasi yang aman. Dia menjawab, caranya adalah menghilangkan kulit yang menutupi klitoris. Kulit ini terdapat di atas klitoris, menyerupai bentuk huruf V yang terbalik. Terkadang kulit ini kecil/sempit, ada pula yang panjang hingga menutupi klitoris. Akibatnya, kepekaan pada wilayah ini berkurang sehingga mengurangi kepuasan seksual. Sesungguhnya memotong kulit ini berarti mengurangi penutup klitoris. David Haldane pernah melakukan wawancara—yang kemudian diterbitkan di majalah Forum UK di Inggris—dengan beberapa ahli spesialis yang melakukan penelitian tentang pemotongan kulup pada vagina. Di antara hasil wawancara tersebut sebagaimana berikut ini.
David Haldane melakukan wawancara dengan dr. Irene Anderson, yang menjadi sangat bersemangat dalam hal ini setelah mencobanya secara pribadi. Operasi ini dilakukan terhadapnya pada 1991 sebagai pengobatan atas kelemahan seksualnya. Ia mendapatkan hasil yang luar biasa sebagaimana penuturannya. Ia kemudian mempraktikkannya pada sekitar seratus orang wanita dengan kasus yang sama (kelemahan seksual). Semua menyatakan puas dengan hasilnya, kecuali tiga orang saja. (Khitanul Inats) Sungguh benar sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para pengkhitan wanita saat itu,
إِذَا خَفَضْتِ فَأَشِمِّي وَلاَ تَنْهَكِي، فَإِنَّهُ أَسْرَى لِلْوَجْهِ وَأَحْظَى لِلزَّوْجِ
“Apabila engkau mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan engkau habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menguntungkan suami.” (HR. ath-Thabarani, dll. Lihat ash-Shahihah no. 722)
Sungguh, hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ini termasuk mukjizat yang nyata. Selaku seorang muslim, kita jelas meyakininya. Ringkas kata, orang-orang kafir pun mengakui kebenarannya. Selanjutnya kami merasa perlu menerangkan langkah-langkah pelaksanaan khitan wanita karena informasi tentang hal ini sangat minim di masyarakat kita, bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada penjelasan yang mendetail. Yang ada hanya bersifatnya global, padahal informasi ini sangat urgen. Sebetulnya, rasanya tabu untuk menjelaskan di forum umum semacam ini. Namun, ini adalah syariat yang harus diketahui dengan benar, dan“Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran.” Kami menyadari bahwa kekurangan informasi dalam hal ini bisa berefek negatif yang luar biasa:
1. Anggapan yang negatif tehadap syariat Islam.
2. Bagi yang sudah menerima Islam dan ajarannya, lalu ingin mempraktikkannya, bisa jadi salah praktik (malapraktik), akhirnya sunnah ini tidak terlaksana dengan benar. Bahkan, bisa jadi terjerumus ke dalam praktik khitan firauni yang kita sebut di atas sehingga terjadilah kezaliman terhadap wanita yang bersangkutan, dan mungkin kepada orang lain.
Maka dari itu, sebelumnya kami mohon maaf. Kami hanya ingin menjelaskan langkah-langkah khitan. Jika ada kata-kata yang kurang berkenan, harap dimaklumi.
Tata Cara Pelaksanaan Khitan Wanita
1. Siapkan kejiwaan anak yang hendak dikhitan. Hilangkan rasa takut dari dirinya. Bekali orang tuanya dengan menjelaskan hukumnya dengan bahasa yang sederhana dan menyenangkan.
2. Sterilkan alat-alat dan sterilkan pula daerah yang hendak dikhitan.
3 . Gerakkan atau tarik qulfah (prepuce) ke belakang hingga terpisah atau tidak lekat lagi dengan ujung klitoris, hingga tampak pangkal atas prepuce yang bersambung dengan klitoris. Hal ini akan mempermudah pemotongan kulit bagian luar sekaligus bagian dalam prepucetersebut tanpa melukai sedikit pun klitorisnya sehingga prepuce tidak tumbuh kembali. Apabilaprepuce dan klitoris sulit dipisahkan, hendaknya khitan ditunda sampai hal itu mudah dilakukan.
4. Lakukan bius lokal pada lokasi— meski dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama—dan tunggu sampai bius itu benar-benar bekerja.
5. Qulfah prepuce) ditarik ke atas dari ujungnya menggunakan jepit bedah untuk dijauhkan dari klitoris. Perlu diperhatikan, penarikan tersebut diusahakan mencakup kulit luar dan kulit dalamprepuce, lalu dicapit dengan jepit arterial. Perlu diperhatikan juga, jangan sampai klitoris ikut tercapit. Setelah itu, potong kulit yang berada di atas pencapit dengan gunting bengkok, lalu biarkan tetap dicapit sekitar 5—10 menit untuk menghindari pendarahan, baru setelah itu dilepas. Jika terjadi pendarahan setelah itu, bisa dicapit lagi, atau bisa dijahit dengan senar 0/2 dengan syarat tidak bertemu dan menempel lagi antara dua sisi prepuce yang telah terpotong. Tutuplah luka dengan kasa steril dan diperban. Perban bisa dibuang setelah empat jam. Apabila terjadi pendarahan di rumah, tahan lagi dengan kapas dan konsultasikan ke dokter. Hari – hari berikutnya , jaga kebersihannya dengan air garam atau semacamnya. Sangat perlu diperhatikan, jangan sampai dua sisi prepuce yang telah terpotong bertemu lagi atau menyambung, atau bersambung dan menempel dengan klitoris. Semoga bermanfaat,walhamdulillah awwalan wa akhiran.Sumber:http://asysyariah.com/problema-anda-hukum-khitan-bagi-wanita/

>>Kajian Ilmiyyah Slipi Syawwal 1434 H

www.salafyciampeabogor.blogspot.com
Dengan mengharap ridho Alloh Subhanahu wa Ta’ala
Insya Alloh akan hadir Kajian Ilmiyyah Ahlussunnah wal Jama’ah

“BERPEGANG TEGUH DENGAN SUNNAH”

Hari & tanggal: Ahad, 25 syawwal 1434 H / 01 September 2013
Waktu: 08:00 s/d 11:00 WIB
Pembicara: Asy-Syaikh Hani bin Barek
Tempat: Masjid Al-Mujahidin Jl.Anggrek Nelimurni VII Blok-A Slipi, Jakarta Barat (seberang RS. Harapan Kita)
Google maps: http://goo.gl/maps/PSdXH
Informasi:
  1. 081513978370
  2. 085935323036
  3. 081316322048
Untuk akhwat insya Alloh di relay di beberapa tempat:
1. Kediaman Ummu Affin (Drg. Maya)
Jl. Rawa Simprug 2 no 5, Rt/Rw: 001/005, Kel. Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Samping Pabrik Obat Pharos)
CP: Ummu Aisyah (0856-1074-776), Ummu Affin (021-72799241 / 0857-1589-2055)
2. Kediaman Ummu Muhammad
Jl. Kasuari XI Blok HB 13 No.10, Sektor 9, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan (dekat McD sektor 9)
CP: Ummu Muhammad (0812-8661-3538)
3. Ma’had Riyadhul Jannah, Bojong, Cileungsi, Bogor
Kp Rawa Ragas Rt. 14/07 Desa Bojong, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor
4. Ma’had Al-Ajurumiyyah, Tangerang
Jl. Raya Serang KM 12,5 Kompleks Muhammadiyah Cikupa, Tangerang, Banten
Live Streaming:
- RADIO QABAIL di http://ahlussunnahslipi.com/ –> Available ERDIOO (propinsi nasional) dan TUNEIN
http://kajiancileungsi.wordpress.com/
http://salafy.or.id/
NB:
  • Al-’Afwu minkum kepada ikhwah sekalian bahwa untuk dauroh ini kegiatan jual-beli/ perdagangan ditiadakan mengingat terbatasnya tempat yang ada, jadi harap maklum.
  • Untuk parkir kendaraan (mobil dan motor) di Taman Catelya (insya Alloh ada panitia yang mengarahkan)
  • Diharapkan untuk ummahat yang datang bersama suaminya untuk langsung menuju lokasi khusus ummahat yang dituju, JANGAN MAMPIR daerah Masjid Al-Mujahidin Slipi  karena daerah Masjid Al-Mujahidin Slipi merupakan AREA STERIL dari pertemuan antara ikhwan dengan akhwat/ ummahat peserta kajian
  • Perkirakan jarak tempuh antara tempat relay khusus ummahat dengan Masjid Al-Mujahidin Slipi (tempat khusus ikhwan), dan dari rumah ke lokasi kajian (jarak Masjid Al-Mujahidin Slipi ke kediaman Ummu Affin +/- 13 KM)
  • Disarankan sebelum hari ahad untuk survey/ mencari tahu lokasi dan rute ke tempat khusus ummahat
  • Khusus untuk ummahat yang akan datang ke kediaman Ummu Affin bila akan membawa kendaraan sendiri untuk konfirmasi terlebih dahulu agar disediakan tempat parkir
  • Sebaiknya pilih tempat relay yang terdekat dengan tempat tinggal, agar lebih memudahkan suami
Sumber dari : www.ahlussunnahslipi.com

بَارَكَ الله فِيْك

>>>[Download Audio] Dauroh Nasional Ahlus Sunnah Wal Jama’ah 2013


Alhamdulillah Telah dilaksanakan Dauroh Nasional Ahlussunnah wal Jama’ah dengan Tema “Menggapai Kebahagiaan Hakiki dengan Menerapkan Warisan Para Nabi” yang dilaksanakan pada 18 – 19 Syawal 1434 H / 24 – 25 Agustus 2013 M yang bertempat di Masjid Agung Manunggal, Jl. Jenderal Sudirman no. 01, Bantul, DIY
www.salafyciampeabogor.blogspot.com

Berikut adalah link Rekaman Kajiannya:
Hari Sabtu 18 Syawal 1434H / 24 Agustus 2013 M
Materi Kajian
Size
Link Download
Tausiyah Al Ustadz Abdurahman Lombok
11,2
Pembukaan dari Panitia
4,9
Asy Syaikh Badr Tafsir Surat Al Ashr 1
15
Asy Syaikh Badr Tafsir Surat Al Ashr 2
12,7
Asy Syaikh Badr Tafsir Surat Al Ashr 3
6,2
Asy Syaikh Badr Tafsir Surat Al Ashr 4
1,1
Hari Ahad 19 Syawal 1434 H / 25 Agustus 2013 M
Materi Kajian
Size
Link Download
Tausiyah Al Ustadz Muhammad As Sewed
12,5
Asy Syaikh Badr Tafsir Surat An Naba 1
17,1
Asy Syaikh Badr Tafsir Surat An Naba 2
15,9
Asy Syaikh Badr Tafsir Nasehat dan Wasiat 1
6,7
Asy Syaikh Badr Tafsir Nasehat dan Wasiat 2
2,1
Semoga bermanfaat Barokallahu fiikum

Sumber : http://www.mediasalaf.com/download-kajian/rekaman-dauroh-masyaikh-bantul-1434h-2013-m/
>>>Rinai-Rinai Cerita_Episode Kedua_<<BAGUS....>>

www.salafyciampeabogor.blogspot.com

Mengukur Rasa Jujur

Berkawan dengan seseorang yang jujur itu sangat menyenangkan.Bukan hanyaterbatas pada kawan saja…kejujuran akan menjadi anugrah indah yang melekat seorang tetangga, pegawai, pimpinan, anak, suami, istri, murid, guru, relasi bisnis atau siapasaja yang berinteraksi dengan kita…Marilah bersama melatih diri untuk bersikap jujur…Cerita berikut terhitung singkat dan pendek. Hanya saja panjang dan pendeknyacerita bukanlah satu-satunya alat ukur untuk menentukan kualitasnya. Seringkali sebuahcerita pendek mampu menggetarkan hati, sementara yang panjang malahmembosankan..Sepakat?
Dahulu kala…Abul Hasan An Najjar –seorang ulama di masa itu- bertetangga dengan seseorangyang dikenal dermawan. Kita sebut saja tetangga beliau dengan Si Fulan.Dalam sebuah kesempatan di malam hari, seorang buta melintas di depan rumahSi Fulan. Orang buta itu belum pernah dikenal sebelumnya oleh Si Fulan..Rasa iba yangberdasar dari sikap dermawannya, mendorong Si Fulan ingin berbagi dengan carabersedekah.

Apa yang ia lakukan?
Ada dua kampil uang yang selalu dibawaoleh Si Fulan kemanapun ia pergi. Sekampil berisiuang dinar, yang sekampilnya lagi berisi uangdirham…Ketika itu, Si Fulan hendak bersedekahsebesar satu dirham..akan tetapi ia kelirumemilih kampil sehingga justru sekeping uangdinar yang malah berpindah tangan ke orangbuta tersebut.Senang sekali orang yang buta itu!Keesokan harinya…si buta berangkatmenuju sebuah toko kelontong yang berada tak jauh dari rumahnya untuk sekadarberbelanja..Ia berjalan dengan penuh keyakinan, sekeping uang pemberian dari Si Fulanadalah sekeping uang dirham.."Silahkan Anda menerima sekeping dirham ini…Untuk membayar barangbelanjaanku,maka sisanya adalah sekian", kata orang buta itu kepada si penjual setelahmemilih barang-barang belanjaan.Si penjual terheran-heran dengan kejadian tersebut," He…darimana kamumempunyai uang dinar ini????!!!""Tadi malam aku diberi oleh Si Fulan",jawab si buta.Kata si penjual menerangkan,"Uang yang engkau bayarkan bukan sekepingdirham..Uang ini adalah sekeping dinar"Tahukah Anda berapa besaran uang dinar dan dirham???
Sekeping dinar adalah uang emas dengan berat 4,25 gr…sementara sekeping
dirham adalah uang perak dengan berat 2,975 gr…
Hari berikutnya…si buta berusaha menemui kembali Si Fulan yang telah
bersedekah untuknya.Setelah bertemu,sambil menyerahkan sekeping dinar itu…
"Anda kemarin bersedekah untukku dengan uang ini. Saya berpikir ; sebenarnya
Anda ingin bersedekah dengan sekeping dirham, namun Anda keliru mengambil. Dan saya
tidak ingin menerima pemberian yang keliru semacam ini...Silahkan Anda mengambil
kembali sekeping dinar ini",kata si buta kepada Si Fulan.

Mendengar kejujuran luar biasa semacam itu, Si Fulan langsung menyatakan,
"Kalau begitu,uang dinar ini aku berikan untuk Anda saja..Kemudian, silahkan
Anda datang menemui saya di setiap awal bulan agar saya bisa membalas kejujuran
Anda"

Sejak hari itu…setiap awal bulan si buta datang menemui Si Fulan untuk
menerima lima keping dirham sebagai pemberian darinya.
Subhaanallah! Sangat…dan sangat-sangat luar biasa sekali!
Si buta mampu mengendapkan rasanya untuk tidak terseret oleh arus "mengejar
kesempatan"…ia bisa mengendapkan rasanya untuk tidak terbawa oleh gelombang
"menangkap peluang"…Dengan tenang dan indahnya ia mengatur perasaan agar
berjalan dan bersikap di atas kejujuran…Padahal bisa saja ia bersukacita karena telah
memperoleh sekeping dinar.. Namun, ia tidak ingin bersukacita dengan cara semacam itu.

Begitupun sang penjual…Sebenarnya ia memiliki kesempatan untuk menipu
orang buta.Ia cukup mengiyakan jika uang itu memang benar-benar sekeping dirham
sebagaimana keyakinan dan pengakuan si buta.Sejatinya ia mempunyai peluang untuk
memperoleh untung besar dalam waktu sepersekian menit hanya dengan bersikap diam
tanpa perlu menjelaskan bahwa uang yang dibawa si buta adalah sekeping uang dinar.
Namun….sang penjual sangat pandai mengendapkan rasa..
Jika saja hal di atas terjadi pada diri kita..kira-kira bagaimana perasaan kita???
Mungkin nafas menjadi naik turun tidak teratur,pandangan mata berbinar-binar dan
gejolak-gejolak perasaan lainnya.
Bayangkan jika Anda menjadi si buta! Bayangkan jika Anda menjadi si penjual
Dan bagaimanakah sikap dengan keputusan Anda jika Anda menjadi Si Fulan???
Abul Hasan An Najjar mengatakan,
"Aku belum pernah menemui kejadian yang lebih menakjubkan dari kejujuran
si penjual dan orang buta itu.Seandainya hal semacam ini ada di zaman kita,pasti
akan terjadi yang sebaliknya"

Sumber :http://ibnutaimiyah.org/blog/post/2013/07/12/20/rinai-rinai-cerita_episode-kedua_

_abu nasim mukhtar "iben" rifai la firlaz_06
Ramadhan 1434_14 Juli 2013_09.29_dari balik selembar
selimut_republik of rindoe_disadur dari Aniisul Jaliis 2/141_

>>Jadwal Dauroh Umum Ilmiyah Ahlussunnah Wal Jamaah 1434 H/2013M

<<<www.salafyciampeabogor.blogspot.com>>>
PANITIA PELAKSANA
Daurah Ilmiyyah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
Se-Indonesia
Sekretariat : Jl. Godean Km 5 Gg Kenanga No. 26 B, Patran, Banyuraden Gamping Sleman Jogjakarta
Telp : (0274) 626439 / Hp. 08157911895
SUSUNAN ACARA

DAURAH UMUM ILMIYYAH AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH 1434 H /2013 M

di Masjid Agung Manunggal Bantul
Sabtu s/d Ahad, 24-25 Agustus 2013 (17-18 Syawwal 1434H)

No.
Hari/TanggalJam (WIB)Acara

 
1
Sabtu, 24 Agustus 201308.30 s/d 09.00Persiapan Pembukaan
09.00 s/d 10.00Rangkaian Acara Pembukaan-   Pembukaan
-   Sambutan dari Panitia (Al-Ustadz Syafrudin)
-   Sambutan dari Pemerintah Kabupaten Bantul
-   Sambutan Asy Syaikh Khalid azh-Zhafiri
10.00 s/d 11.30Pengajian Umum Sesi I Insya Allah bersama Asy-Syaikh Khalid azh Zhafiri hafizhahullah (penterjemah : Al-Ustadz Usamah Mahri)
11.30 s/d 15.30Ishoma (Istirahat, Sholat, Makan)
15.30 s/d 17.00Pengajian Umum Sesi IIInsya Allah bersama Asy-Syaikh Badr bin Badr al-Anazi hafizhahullah (penterjemah : Al-Ustadz Ruwaifi’)
17.00 s/d 19.30Ishoma
19.30 s/d 21.00Pengajian Umum Sesi III Insya Allah bersama Asy-Syaikh Khalid azh-Zhafiri hafizhahullah (penterjemah : Al-Ustadz Qomar Su’aidi)
 
2
Ahad, 25 Agustus 201305.30 s/d 07.00Pengajian Umum Sesi IVInsya Allah bersama Asy-Syaikh Khalid Azh-Zhafiri hafizhahullah (penterjemah : Al-Ustadz Ruwaifi’)
07.00 s/d 08.30MCK & Makan Pagi
09.00 s/d 11.00Pengajian Umum Sesi VInsya Allah bersama Asy-Syaikh Badr bin Badr al-Anazi hafizhahullah (penterjemah : Al-Ustadz Usamah Mahri)
11.00 s/d 15.30Ishoma
15.30 s/d 17.00Pengajian Umum Sesi VIInsya Allah bersama Asy-Syaikh Badr bin Badr al-Anazi hafizhahullah (penterjemah : Al-Ustadz Usamah Mahri)
17.00 s/d 19.30Ishoma
19.30 s/d 21.00Pengajian Umum Sesi VIIIInsya Allah bersama Asy-Syaikh Khalid Azh-Zhafiri hafizhahullah (penterjemah : Al-Ustadz Ruwaifi’)
21.00PENUTUPAN ACARA
 

[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan

Rekaman –  AUDIO KAJIAN  Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok  Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M   Masjid Raya al-H...