Ssstttt ............., ??!!! Ada Muslimah Bertanya

>>>http://www.salafyciampeabogor.blogspot.com<<<

Muslimah Bertanya
Penulis: Ummu Ishaq Al Atsariyyah
Sakinah, Muslimah Bertanya
1. Apakah bisa seorang istri puasa sunnah tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya?
Jawab: Tidak bisa seorang istri puasa sunnah tanpa izin suaminya berdasarkan hadits yang dibawakan Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih keduanya bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda: ا "Tidak bisa seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izinnya ".
2. Apa hukumnya bila seorang wanita memakai jimat-jimat untuk menolak bala?
Jawab: Allah 'Azza wa Jalla telah menjelaskan bahwa manfaat dan mudharat itu berasal dari-Nya.
"Katakanlah, apa pendapat kalian terhadap apa yang kalian seru selain Allah ketika Allah berkehendak untuk menimpakan kebinasaan kepadaku apakah mereka itu dapat menghilangkan kemudharatan tersebut atau Allah berkehendak untuk merahmatiku apakah mereka dapat menahan rahmat Allah tersebut. Katakanlah, cukup bagiku Allah, hanya kepada-Nya orang-orang yang tawakkal itu bertawakkal ". (Az Zumar: 38)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda: "Jangan engkau biarkan di leher unta ada gantungan jimat atau semisalnya kecuali engkau putus". (HR. Bukhari 6/141)
Maka menggantung jimat-jimat dan semisalnya diharamkan meskipun bertuliskan ayat Al Qur'an atau doa-doa nabawiyyah karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam terhadap dirinya dan tidak pula dibuat beliau terhadap salah seorang dari sahabatnya.
Dalil lain yang menunjukkan haramnya perbuatan ini adalah hadits yang diirwayatkan imam Ahmad bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda:
"Siapa yang menggantung tamimah atau wad` ah (semacam jimat-jimat) maka sungguh ia telah berbuat syirik ".(Dishahihkan sanadnya oleh Syaikh Albani dalam Ash Shahihah 1/809)
>>>Abu Yusrina Al-Atsary<<<
Orang yang menggantung jimat ini bila ia berkeyakinan jimat tersebut dapat memberikan manfaat atau mudharat selain Allah atau bersama-sama dengan Allah maka dia musyrik, sementara kita tahu syirik adalah dosa yang paling besar. Allah ta `ala berfirman:
"Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang paling besar". (Luqman: 13)
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki dan siapa yang berbuat syirik terhadap Allah maka sungguh ia telah mengada-adakan (berbuat) dosa yang besar". (An Nisa: 48)
Bila orang yang melakukan hal tersebut tidak meyakini jimat itu dapat memberi manfaat atau menolak madharat akan tetapi dia menganggap memakai jimat merupakan sebab datangnya kemanfaatan dari Allah atau tertolaknya mudharat dengan kehendak Allah maka haram hukumnya karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam dan ia telah mengada-ada dengan menetapkan sesuatu yang bukan sebab secara syar `i dan qadari sebagai sebab.
sumbernya yaitu: http://www.asysyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan

Rekaman –  AUDIO KAJIAN  Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok  Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M   Masjid Raya al-H...