Menjalani Perawatan Medis di Saat Waktu Shalat


>>> www.salafyciampeabogor.blogspot.com <<<

Menjalani Perawatan Medis di Saat Waktu Shalat

Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i
Pertanyaan:
Beberapa dari mereka yang sakit dijalankan operasi pada mereka di saat waktu shalat, dan setelah operasi selesai mereka masih berada dalam kondisi pembiusan sampai dua jam sementara waktu shalat terlewat. Jadi apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Yang nampak jelas adalah bahwa ia diampuni / dimaafkan jika waktu shalat telah habis, namun jika masih ada waktu yang tersisa untuk shalat, hendaknya ia tetap menegakkan shalat dalam kondisi apapun yang mungkin baginya. Karena udzur (keringanan) tidaklah ditetapkan kecuali ia tertidur (terbius) dan lupa.
>>> by : Abu Yusrina, http://www.salafyciampeabogor.blogspot.com <<<

Makanya Nabi Sallallaahu ‘alaihi wa’ala aalihi wa sallam bersabda,
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيْطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيْطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِيْءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الْأُخْرَى، فَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِيْنَ تَنَبَّهَ لَهَا
“Sesungguhnya tertidur dari mengerjakan shalat bukanlah sikap tafrith (menyia-nyiakan). Hanyalah merupakan tafrith bila seseorang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat yang lain (dalam keadaan ia terjaga dan tidak lupa). Maka siapa yang tertidur (atau lupa) sehingga belum mengerjakan shalat, hendaklah ia mengerjakannya ketika terjaga/ketika sadar/ingat.” (HR. Muslim no. 1560)
(Gharatul Ashritah ‘alaa Ahlij-Jahli was-Safsatah, Jilid 1, halaman 348)
Sumber: www.sunniy.wordpress.com



1 komentar:

[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan

Rekaman –  AUDIO KAJIAN  Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok  Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M   Masjid Raya al-H...