Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita)

Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita)

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaahu

Fadhilatusy Syaikh ditanya:
Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita suci atau najis? Apakah membatalkan wudhu? Sebagian wanita meyakini bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu.
Beliau menjawab:
Yang nampak setelah saya melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika keluarnya bukan dari kandung kemih tetapi dari rahim maka hukumnya suci, akan tetapi membatalkan wudhu meskipun ia suciKarena tidak dipersyaratkan pembatal wudhu itu harus sesuatu yang najis. Contohnya kentut yang keluar dari dubur manusia, tidak ada bentuknya akan tetapi membatalkan wudhu.
Oleh karena itu, jika keluar cairan tersebut dari kemaluan seorang wanita sedangkan dia dalam keadaan suci (dengan wudhu), maka wudhunya batal dan dia wajib memperbaharui wudhunya. Jika terus-menerus keluar, maka dihukumi tidak membatalkan wudhu, akan tetapi jika dia hendak maka tidak boleh berwudhu kecuali setelah masuk waktu shalat yang akan dia laksanakan, baik untuk shalat wajibnya maupun sunnahnya ataupun jika hendak membaca Al-Qur’an, serta dibolehkan baginya melakukan perkara-perkara yang mubah.
Para ulama berpendapat demikian juga bagi mereka yang terkena penyakit salasul baul(kencing yang terus menerus keluar).
Inilah hukum cairan (dari kemaluan wanita) tersebut ditinjau dari sisi sucinya, maka cairan tersebut tidak menajisi pakaian tidak pula badan.
Adapun hukumnya dari sisi wudhu, maka membatalkannya, kecuali jika terus-menerus keluar. Akan tetapi jika dia hendak shalat maka jangan berwudhu sebelum masuk waktu, dan hendaknya dia menjaga cairan tersebut (agar jangan tercecer kemana-kemana, pen).
Adapun jika keluarnya terputus-putus, misalnya biasa terhenti pada waktu-waktu shalat, maka dia mengakhirkan shalatnya pada waktu cairan tersebut terhenti, selama dia tidak khawatir keluar waktu. Jika khawatir keluar waktu, maka dia sumbat saluran cairan tersebut, kemudian (wudhu) dan shalat. Tidak ada bedanya keluarnya sedikit atau banyak, karena semuanya keluar dari lubang kemaluan, maka sedikit ataupun banyak tetap membatalkan wudhu.
Adapun keyakinan sebagian wanita bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu, maka aku tidak mengetahui sandaran pendapat ini kecuali ucapan Ibnu Hazm rahimahullaah, di mana beliau berkata: “Sesungguhnya dia tidak membatalkan wudhu.”
Akan tetapi beliau tidak menyebutkan dalil akan pendapatnya tersebut. Kalau seandainya ada dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah ataupun pendapat para shahabat niscaya ucapan beliau bisa dijadikan hujjah.
Dengan itu, wajib bagi seorang wanita untuk bertakwa kepada Allah dan bersemangat untuk menjaga thaharahnya, karena shalat tidak akan diterima tanpa thaharah, walaupun shalat seratus kali.
Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang shalat tanpa thaharah hukumnya kafir karena dia termasuk telah mengolok-olok ayat-ayat Allah.
(Dinukil dari رسالة في الدماء الطبيعية للنساء (Problema Darah Wanita), karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, hal. 129-131, penerjemah: Abu Hamzah Kaswa, penerbit: Ash-Shaf Media Tegal, cet. ke-1 November 2007M, untuk http://almuslimah.co.nr) 
* * * *

Penyebab Keputihan Abnormal

Pada dasarnya keputihan adalah keluarnya cairan yang berlebihan dari vagina. Kadang-kadang disertai oleh rasa gatal, terbakar di bibir vagina, atau kerap juga disertai bau busuk dan rasa nyeri waktu berkemih atau senggama. Dalam keadaan tidak normal cairan tersebut dapat berubah menjadi kental, berwarna putih, kekuningan, keabuan sampai kehijauan.
Baunya juga berbeda-beda, dapat tanpa bau atau berbau seperti telur busuk atau anyir seperti ikan mentah.
Perubahan dalam keseimbangan bakteri dalam vagina bisa mempengaruhi warna, bau dan juga tekstur dari keputihan. Berikut ini ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan perubahan keseimbangan bakteri maupun kadar (pH) asam vagina:
  1. Penggunaan antibiotik maupun streoid cukup lama sehingga menyebabkan bakteri “baik” penjaga pH vagina mati dan jamur tumbuh subur.
  2. Vaginosis bakterial, merupakan infeksi bakteri yang sering terjadi pada wanita hamil ataupun pada wanita yang memiliki banyak pasangan seksual.
  3. Pemakaian pil KB karena keseimbangan hormon terpengaruh dan terjadi ketidakseimbangan pH.
  4. Kanker serviks.
  5. Klamidia, gonorea, yang merupakan infeksi menular seksual.
  6. Diabetes tidak terkontrol sehingga kadar gula yang tinggi menyebabkan adanya gula dalam urin dan darah dan mengakibatkan bakteri tumbuh subur.
  7. Penggunaan sabun pencuci vagina karena mengganggu keseimbangan pH vagina.
  8. Infeksi panggul setelah operasi.
  9. Penyakit radang panggul.
  10. Trikomoniasis, infeksi parasit yang biasanya dikarenakan hubungan seks yang tidak aman.
  11. Atrofi vagina, penipisan dan kekeringan dinding vagina karena menopause.
  12. Vaginitis, merupakan kondisi peradangan dan iritasi sekitar vagina.
  13. Infeksi jamur.

* * * * *

Hukum Keputihan


 Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Pada beberapa wanita sering mengalami yang disebut dengan keputihan,yaitu cairan yang keluar dari lubang vagina milik seorang wanita. Secara medis hal ini dapat sebagai tanda suatu penyakit keganasan pada kelamin wanita (jika keluar berlebihan) tapi dapat juga terjadi pada wanita normal (bukan suatu kelainan/fisiologis) misalnya saat sebelum atau sesudah menstruasi atau saat kondisi tubuh terlalu kecapekan.
Ana mau tanya apakah hukum dari keputihan itu? Apakah keputihan najis atau tidak? Apakah sampai diharuskan melepas celana dalam saat sholat? Ana mohon penjelasannya… Syukron jazakumullahu khayran
Jawaban Al-Ustadz ‘Abdul Barr:
Wassalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh
Berikut ini adalah jawaban dari Al-Ustadz ‘Abdul Barr hafizhahullaahu tentang permasalahan keputihan: Keputihan itu membatalkan wudhu’. Cara menyucikannya dengan membersihkan badan dan pakaian yang terkena keputihan tersebut, kemudian berwudhu’. Jika ia tetap keluar, maka diberi keringanan akan hal tersebut. Demikian dari Al-Ustadz ‘Abdul Barr. Wa iyyaakum wa baarakallaahu fiikum.
Sumber: via email dari Milis AkhwatusSalafiyah, Ummu Muhammad Hasna fii Ternate, Maluku Utara
* * * *

Perbedaan Mani dengan Keputihan

Tanya: Saya terkadang mengalami keputihan dan waswas bahwa itu air mani, maka saya mandi. Padahal saya tidak ihtilam atau habis jima’ dengan suami. Bagaimana cara membedakannya?
Jawab: Tidak perlu waswas. Jika Anda tidak habis jima’ dan tidak pula ihtilam, berarti Anda tidak wajib mandi. Inilah hukumnya meskipun cairan itu air mani, tetapi keluarnya tanpa syahwat dan yang seperti ini tidak mewajibkan mandi -menurut pendapat yang rajih-. Wallahu a’lam.
Sifat air mani wanita berwarna kuning dan encer, berbeda dengan sifat air mani laki-laki yang putih dan kental, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang shahih. Wallahu a’lam.
http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/11/30/tanya-jawab-ringkas-vol-8/
sumber :

| Dokter Pengobatan Nabawi |

طبيب الطب النبوي


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan

Rekaman –  AUDIO KAJIAN  Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok  Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M   Masjid Raya al-H...