Hati-Hati Sepatu Hak Tinggimu Makruh

Hati-Hati Sepatu Hak Tinggimu Makruh


Berbicara tentang sepatu tentu bayangan kita akan  menuju berangkat ke sekolah,  kampus, kantor, olahraga, atau pekerjaan lainnya. Maklum sepatu bagi orang Indonesia masih dianggap sebagai alas kaki untuk kegiatan tertentu saja. Dan biasanya kita dapati di perkotaan, sedangkan di pedesaan belum terlalu populer. Masih banyak kita jumpai anak-anak pergi ke sekolah dengan “nyeker” alias nggak pakai sepatu. (oh… ada yang bilang ana di pedesaan blm mampu beli sepatu).
Model sepatu ada yang datar, pendek, dan ada yang mempunyai hak tinggi. Sekarang saya di sini mau membahas masalah hukum sepatu hak tinggi yang biasa dipakai kaum hawa. Bapak-bapak tentu nggak pakai sepatu hak tinggi kan? Ada fatwa dari seorang ulama besar abad ini berkaitan dengan memakai sepatu hak tinggi. Berikut ulasannya.
Syaikh bin baaz rahimahullah ditanya: “Apa hukum Islam memakai sepatu berhak tinggi?”
Beliau menjawab: “Minimal hukumnya makruh disebabkan beberapa hal:
  1. Mengelabui orang dimana wanita tersebut terlihat tinggi padahal hakikatnya tidak demikian.
  2. Dikhawatirkan wanita tersebut dapat terjatuh.
  3. Memudaratkan kesehatan seseorang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter.
(Al-jami’ lifatawa almar’ah almuslimah: 568) –sumbernya dari salafybpp.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[AUDIO]: Nilai Sebuah Keikhlasan

Rekaman –  AUDIO KAJIAN  Kajian Islam Ilmiyyah Tanjung Priok  Ahad, 03 Rabi’ul Awwal 1440H / 11 November 2018M   Masjid Raya al-H...